MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Senin (26/8) akhirnya menyegel Warung Madu yang berlokasi di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal. Penutupan warung remang-remang ini menyusul adanya kericuhan yang dilakukan oleh pelajar SMA hingga menimbulkan korban jiwa.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Senin membenarkan penyegelan tersebut. Pihaknya juga memerintahkan jajarannya untuk menertibkan warung remang-remang atau café yang ada di wilayah tersebut.
“Kami telah turun ke lokasi untuk melakukan pendataan sekaligus penertiban. Kami melakukan pendataan dan memastikan perizinan serta pengawasan selanjutnya. Kami bersama dengan desa,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya insiden berdarah tersebut, pihaknya bersama tim bersama perangkat desa, adat, dan juga dari kecamatan bersama-sama memberikan pembinaan. “Kami juga agak susah mungkin saja selama ini masyarakat menganggap itu warung-warung biasa, sehingga tidak dijadikan suatu permasalahan. Namun, kejadian ini sebagai koreksi kita terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini,” terangnya.
Kendati demikian, tim yustitusi Badung mengancam menutup keberadaan kafe atau warung-warung di seluruh Badung yang memperjualbelikan minuman keras secara bebas, sehingga dengan mudah dikonsumsi anak-anak dibawah umur.
“Dengan kejadian ini kami tidak akan berikan toleransi lagi. Bapak Bupati sudah memerintahkan untuk melakukan penutupan,” imbuhnya.
Menurut Suryanegara, tindakan tegas awalnya tidak bisa dilakukan terhadap kade atau warung karena belum ada laporan dari masyarakat. Namun, karena kejadian tewasnya I Kade Roy Adinata, 23, sudah tidak bisa di toleransi lagi. “Kasus perkelahian di kafe kawasan Abiansemal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia jadi pembelajaran. Makanya, kami akan cepat bertindak supaya kejadian tidak terulang,” katanya seraya menyebutkan Bapak Bupati sudah memerintahkan untuk melakukan penertiban.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Sumerta selaku wakil rakyat menyayangkan peristiwa tersebut. Terlebih, pelaku masih menyandang status pelajar. “Tentunya hal ini patut disayangkan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan perlunya perhatian dan kerja sama semua pihak dalam hal pengawasan lingkungan. “Perlu diawasi kafe-kafe yang ada. Apakah diyakini di sana tidak jual miras. Perlu juga diawasi agar minuman yang kategori miras agar tidak dikonsumsi oleh orang yang belum atau tidak layak dari segi umur,” ujarnya.
Politisi asal Pecatu ini berpendapat secara atributif penguasa wilayah atau desa dan kepala lingkungan, yang hendaknya banyak melakukan pengawasan. Sedangkan, kepada dinas terkait agar rutin melakukan penyuluhan kepada generasi muda, baik di sekolah maupun masyarakat.
“Jika pemilik tidak mengantongi izin, maka sudah sepatutnya harus ditertibkan. Jika pun sudah mengantongi izin, perlu ada pemeriksaan dan pembatasan pengunjung, sehingga orang yang masih di bawah umur tak diizinkan masuk. Harus ada pembatasan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)