ngamuk
Ilustrasi. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) menghebohkan pengunjung di Lapangan Seririt, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Senin (26/8). Ketut Rakita alias Rakit nekat melakukan penebasan dengan celurit.

Korbannya, Ketut Suarjana alias Gelis (44), warga Desa Sulanyah mengalami luka tebas pada lengan kiri. Korban ditebas setelah terlibat selisih paham saat  persiapan membuat stand dalam rangka Festival Seni Budaya (Fesrida) Seririt.

Dari informasi yang dihimpun, sekitar pukul 08.30 Wita, Rakit datang ke lokasi Fesrida. Bukannya akan membuat stand, terduga pelaku mendekati korban sembari bertanya “siapa yang tidak mengizinkan istri saya berjualan?” Mendengar pertanyaan itu, korban kemudian menyahut dengan kata “tidak ada yang melarang.”

Baca juga:  Kaki Korban Penebasan Diamputasi 60 cm

Setelah itu, tiba-tiba pelaku mengeluarkan celurit yang dibawanya. Ia pun menebaskan celurit itu ke arah korban.

Merasa diserang, korban berusaha menghindar. Namun naas dari lima kali tebasan, ada dua tebasan yang mengenai lengan kirinya.

Kontan saja, aksi itu membuat warga heboh dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban yang terluka langsung diantar berobat ke rumah sakit. Korban mengalami luka tebas sepanjang 10 cm.

Baca juga:  Dua Orang Diduga Pelaku Bacok di Renon Diamankan

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku dan menyita barang bukti.

Kapolsek Seririrt Kompol Made Uder seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK membenarkan kasus itu. Ia mengatakan, setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, pihaknya juga telah mendengarkan keterangan saksi yang diduga mengetahui kejadian itu.

Dari keterangan saksi, kasus ini diduga karena pelaku emosi setelah mengetahui istrinya tidak mendapat lokasi stand. Tidak terima dengan hal itu, pelaku kemudian datang ke lokasi dan bertemu dengan korban.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Buruh Ditebas di Jalan Veteran

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan ini emosi dengan korban. Pelaku menanyakan siapa melarang istrinya jualan dan korban menyahut dengan kata tidak ada melarang. Saat itu korban ditebas hingga luka dan sempat dirawat di rumah sakit,” katanya.

Ia mengutarakan, Unit Reskrim Polsek Seririt masih mengembangkan kasus ini. Terduga pelaku melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *