Gubernur Koster memperlihatkan surat ke Pelindo III yang meminta agar proyek reklamasi Pelabuhan Benoa dihentikan. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Koster telah bersurat ke Pelindo III agar menghentikan kegiatan reklamasi di kawasan itu. Selain bersurat, Gubernur juga berencana memanggil pihak Pelindo III.

Karena berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan Pelindo III terhadap lahan 86 hektar, di antaranya dumping I seluas 38 hektar, dumping II seluas 47 hektar, tidak sesuai Amdal. Gubernur Koster juga meminta pemulihan kerusakan lingkungan agar secepatnya dilakukan.

Bahkan, Gubernur Koster mengancam akan mempolisikan jika kegiatan penghentian reklamasi dan pemulihan tidak dilakukan. “Kami bisa laporkan ke pihak berwajib kegiatan reklamasi tersebut,” katanya, Minggu (25/8).

Baca juga:  Polresta Libatkan Kades Tangkap Mang Jangol

Langkah tegas Gubernur mendapat dukungan DPRD Bali. Wakil rakyat Bali ini telah mengeluarkan surat No.091.1/2692/DPRD. Surat ini ditandatangani langsung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan ditujukan untuk Gubernur Bali.

Surat tertanggal 26 Agustus 2019 itu memuat tiga poin penting. Pertama, pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa disebut mengakibatkan rusaknya lingkungan serta kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem serta terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa.

Baca juga:  Mulai Disusun, Rancangan Awal RPJMD Provinsi Bali

Kedua, proyek pengembangan tidak sesuai dengan visi daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang mengandung makna “menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala-niskala.”

Ketiga, DPRD Bali mendukung Gubernur Bali terhadap penghentian kegiatan reklamasi pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa, serta langkah-langkah perbaikan sebagai akibat dampak pengembangan dimaksud.

Baca juga:  Direkonstruksi, Jape Dieksekusi di Lokasi Ini

Terkait proyek yang hampir rampung, Wiryatama mengaku tidak mau tahu. Namun dengan direm sekarang, tentu dapat segera dicarikan solusi yang terbaik. Proyek ini tidak dicegah sejak awal karena memang pemerintah pusat tidak mengajak daerah untuk duduk bersama. Setelah reklamasi berjalan, baru tampak kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kita tidak terima kalau lingkungannya rusak,” pungkasnya. (Agung Dharmada/Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *