Tim dari Kementerian Perdagangan melakukan pengecekan salah satu pompa di SPBU Nusa Dua, Selasa (27/8). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, disegel pihak Kementerian Perdagangan, Selasa (27/8). Penyegelan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga saat inspeksi mendadak (sidak) pada SPBU di dua lokasi di Badung, yakni di kawasan Jalan By-pass Ngurah Rai, Nusa Dua, dan di Sunset Road Kuta.

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, sidak ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan yang bertujuan melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. ”Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU itu kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” katanya.

Baca juga:  Awas Jalan Jebol! Warga Tutupi Dengan Drum dan Pohon Pisang

Pada sidak ini, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali pada 6-9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung. Di Bangli ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU.

Baca juga:  Jelang Lebaran, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Pelayanan Khusus

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana, akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkannya, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. “Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan, pendistribusian, dan jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:  KKP Padangbai Temukan Belasan Orang Positif Rapid Tes Antigen

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam UU tersebut. Selama 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan provinsi, yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *