Satpol PP Badung menertibkan puluhan akomodasi di wilayahnya guna mendata kembali potensi pajak. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menyisir tempat hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung juga menertibkan puluhan usaha akomodasi pariwisata. Tim yustisi berhasil menemukan 66 akomodasi yang disinyalir belum mengantongi izin.

Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat diminta konfirmasinya, Selasa (27/8), membenarkan perihal tersebut. Pihaknya memberikan tenggang waktu hingga Kamis (29/8) untuk menunjukkan kelengkapan izin. “Jika tidak, langkah penertiban akan dijalankan. Ini tidak terlepas dari perintah Bupati Badung. Sebab, disinyalir banyak akomodasi pariwisata yang tak berizin,” ungkapnya.

Baca juga:  Vila di Pancardawa Terbakar, Penanganan Perlu Waktu 7 Jam

Selain melakukan pendataan, penertiban yang dilakukan guna meoptimalisasi pajak dan ketaatan terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati terkait pendirian usaha akomodasi pariwisata. “Beberapa akomodasi yang kami cek adalah hotel, rumah sewa, kondotel, vila, rumah kos, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, sidak telah dilakukan sejak Senin (26/8) lalu. Satpol PP menyasar Kelurahan Jimbaran, Desa Ungasan, dan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Petugas mendapati 39 akomodasi pariwisata yang disinyalir tak berizin. Sementara Selasa (27/8), tim gabungan menyasar Kelurahan Tanjung Benoa dan Desa Kutuh. Lagi-lagi petugas menemukan 27 akomodasi yang diduga tak berizin.

Baca juga:  Pohon Tumbang, Jalur Singaraja – Bangli Sempat "Lumpuh" 30 Menit

“Jadi, total ada 66 yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin. Beberapa pengelola yang ditemui mengelak. Misalnya, menyatakan tempat tersebut bukan disewakan. Ada juga yang mengaku yang tinggal di sana adalah saudaranya. Tapi setelah ditunjukkan bahwa ada iklan penyewaan di internet, mereka tak bisa mengelak,” tutur Suryanegara.

Dari puluhan akomodasi yang didata, usaha yang mendominasi belum memiliki izin adalah jenis vila. “Kamis, kami panggil ke Kantor Camat Kuta Selatan agar yang bersangkutan dapat menunjukkan izinnya. Kami tunggu di sana,” katanya.

Baca juga:  Beachclub dan Resort di Suana Diminta Lengkapi Izin

Disebutkannya, penertiban akan berlangsung hingga September depan. Pihaknya mengimbau pemilik usaha akomodasi pariwisata agar melengkapi perizinan. “Di samping melegalkan usaha yang dijalankan, juga ikut membangun Kabupaten Badung dengan memenuhi kewajiban, salah satunya berupa pajak,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *