Ilustrasi. (BP/net)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua pelajar yang terlibat kasus pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15), diperiksa intensif di Polres Badung. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres BadungAKP Laorens R. Heselo, Selasa (27/8), mengatakan, pemeriksaan dan pendalaman keterangan kedua pelaku terus dilakukan penyidik. Saat ini masih dua pelaku dan sejumlah saksi diperiksa. “Kami hanya memproses terkait pidana Pasal 338 dan 170 ayat (1) angka 3 KUHP,” tegasnya.

Baca juga:  KPK Minta Bantuan Interpol Kejar Ricky Ham Pegawak

Apakah ada rencana dilakukan pemeriksaan narkoba? “Kalau masalah narkoba mungkin bisa koordinasi ke Satresnarkoba,” ungkap AKP Laorens. Hal yang sama disampaikan Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sujahayadi. “Saya belum dapat informasi tentang hal itu,” kilahnya,

Menurut sumber, perbuatan pelaku yang dengan sadis membunuh korban harus didalami. “Memang saat kejadian pelaku mabuk miras. Tapi tidak ada salahnya jika dilakukan pemeriksaan apakah mereka pengguna narkoba atau tidak?” kata sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Sertijab Kasatreskrim Polres Badung Ditunda, Ini Kata Kapolres

Terkait dilimpahkannya kasus itu dari Polsek Abiansemal ke Polres Badung, menurut sumber, pertimbangannya karena kejadian itu rawan meluas. Pasalnya melibatkan pemuda beda banjar. Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika diproses di polsek. “Lebih aman ditangani Polres Badung,” ucapnya.

Kericuhan terjadi di salah satu kafe di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Minggu (25/8) lalu. Dua kelompok pemuda ribut dan terjadi saling pukul di salah satu kafe. Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Abiansemal. Akibat kejadian tersebut, I Kadek Roy Adinata (26) tewas karena sejumlah tusukan dan Agus Gede Nurhana Putra (17) yang berstatus mahasiswa kondisinya kritis. Pelakunya dua siswa berinsial Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15). (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Ini, Jumlah Warga Disuruh Balik Terkait Mudik Lebaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *