Pengecekan SPBU oleh petugas dari Direktorat Jenderal PKTN. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung memperingatkan (warning) para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna melakukan tera ulang tepat waktu. Imbauan ini menyusul disegelnya tiga pompa SPBU lantaran tertangkap tangan melakukan kecurangan.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana mengatakan, tera ulang dilakukan sebagai antisipasi agar SPBU tidak melakukan kecurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami peringatkan pengelola SPBU agar mentera ulang pompanya secara berkala. Apalagi sampai merusak segel, pastinya dikenakan sanksi tegas, karena itu melanggar undang-undang konsumen,” ungkapnya, Rabu (28/8).

Baca juga:  Petugas di Gilimanuk Diinstruksikan Lebih Selektif, Warga Berasal dari Zona Ini Diminta Tak Masuk Bali

Menurutnya, pengusaha SPBU wajib mengajukan tera ulang setiap enam bulan sekali. Pihaknya akan memberikan peringatan hingga sanksi penyegelan kepada pengusaha SPBU yang membandel. Berdasarkan data yang diperoleh setidaknya terdapat 146 SPBU di wilayah Badung. “Wajib hukumnya setiap enam bulan mereka (pemilik SPBU) mengajukan tera ulang. Jika tidak, kami akan memberikan peringatan. Tiga kali diperingatkan tidak juga melakukan tera ulang, ya..kami tindak tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Mahayastra Serahkan Sembako Untuk Penyandang Disabilitas

Diterangkannya, dalam tera ulang petugas menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Petugas memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle (nosel) dengan cara mengisi minyak 20 liter ke dalam bejana referensi tersebut. Takaran dinyatakan cocok dan sah bila minyak yang keluar dari nozzle memenuhi bejana dan mendekati ukuran 20 liter. “Dalam undang-undang konsumen jelas sanksinya bagi mereka yang melanggar.Jadi, kami ingatkan pengusaha untuk disiplin melakukan tera ulang,” tegasnya.

Baca juga:  Berikan Jaminan Kualitas, Menperin Terbitkan Aturan Baru

Dalam pasal 62 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Di antaranya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp  2.000.000.000. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *