Terdakwa DA (32) asal Tanjung Karang digiring jaksa Putu Oka sebelum sidang kasus percobaan pemerkosaan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus percobaan pemerkosaan yang menimpa korban karyawati Tiara Dewata dengan terdakwa berinisial DA (32) asal Tanjung Karang, Lampung, mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/8).

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena pelaku yang ketahuan mengintip korban saat mandi, terjatuh dan mencoba memperkosa. Karena gagal, pelaku menganiaya korban menggunakan palu dan gunting. Tak ayal, korban sempat sekarat di kamar mandi karena terluka dan darahnya tercecer akibat amukan pelaku.

Baca juga:  Kasus Ribuan Butir Ekstasi, Dua Pelaku Dituntut 18 Tahun

Peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur, 11 Juni lalu. Usai menganiaya korban berinisial Kadek CM, pelaku kabur. Korban diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Oka, dalam perkara ini terdakwa berusaha memperkosa korban setelah aksi ngintip korban yang sedang telanjang bulat ketahuan. Karena ketahuan, korban melompat ke kamar mandi lalu membekap korban. Pelaku juga berusaha memperkosa. Karena korban terus berontak, pelaku akhirnya kalap. Korban yang jatuh ke lantai lalu dihajar secara membabibuta dengan gunting dan palu. Setelah wanita teman kosnya tak berdaya, pelaku kabur.

Baca juga:  Jalan Licin Akibat Gerimis di Desa Undisan Makan Korban

Dalam sidang tertutup ini, sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban. JPU Oka membenarkan  pihaknya telah membaca dakwaan langsung pemeriksaan saksi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *