MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung ekstra hati-hati menangani kasus pembunuhan melibatkan anak di bawah umur, Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15). Rabu (28/8), kedua pelaku menjalani tes psikologi (kejiwaan) dan selama proses penyidikan didampingi pihak Dinas Sosial serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Badung.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Tapi karena pelaku masih di bawah umur tidak disangkakan hukuman mati. Untuk proses penyidikan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasatreskrim AKP Laorens R. Heselo.

Baca juga:  Jadwal Penyekatan Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Kapolres Badung

Terkait pemicu kericuhan di Kafe Madu, Desa Angantaka, Abiansemal, menurut Kapolres Yudith, antara kelompok pelaku dan korban terjadi senggolan saat joget. Keributan di kafe bisa dilerai. “Saat kedua kelompok pemuda ini meninggalkan kafe, pelaku ingat ada temannya ketinggalan. Pelaku (Putu BWS-red) pulang ke rumahnya mengambil parang, alasannya untuk jaga-jaga,” ucap Yudith.

Sesampainya di pertigaan Desa Samu, tiba-tiba melintas kedua korban mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung mengejarnya. Setibanya di Jalan Kerasan, Desa Sedang, tersangka Dewa EAM menendang motor korban sampai jatuh. Selanjutnya tersangka Putu BWS membacok kedua korban dengan blakas (parang).

“Kesehariannya pelaku adalah pelajar SMA. Kalau dari pandangan orangtuanya, mereka baik-baik saja. Namun, kami tetap lakukan pendalaman dan tes psikologi. Ada tujuh saksi diperiksa,” kata Kapolres asal Buleleng ini. Pihaknya tidak ada menyampaikan hasil autopsi dan tes psikologi ke publik karena itu sifatnya privasi.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Badung Tak Kunjung Naik Status, Ini Kata Kejari

Sementara Kasatreskrim Laorens menyampaikan, kedua pelaku jatuh dari motornya karena menabrak palang dari bambu yang dipasang warga di TKP. “Awalnya warga tidak tahu ada pembunuhan di sana. Karena ada ribut-ribut dan tahu yang ribut itu bukan warga banjar di sana, maka dipasang palang bambu,” tegasnya.

Usai mengeksekusi kedua korban, kedua pelaku ngebut meninggalkan TKP. Diduga panik mereka tidak melihat ada palang bambu dan langsung ditabrak. Akibatnya, kedua pelaku terjungkal dan luka-luka. “Yang bawa motor (Dewa EAM-red) sampai kepalanya luka. Mereka luka karena menabrak palang bambu, bukan dikeroyok warga,” tegas perwira kelahiran Papua ini.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat ITTSU 2023

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di salah satu kafe di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (25/8) lalu. Dua kelompok pemuda ribut dan saling pukul. Kejadian itu berlanjut hingga di Jalan Kerasan, Desa Sedang. Akibatnya, I Kadek Roy Adinata (26) tewas karena sejumlah tusukan, sedangkan Agus Gede Nurhana Putra (17) yang berstatus mahasiswa kondisinya kritis. Pelakunya dua pelajar berinsial Dewa EAM (15) dan Putu BWS (15). (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *