SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu tersangka pengedar sabu-sabu KYA (33) asal Kampung Anyar, Singaraja berhasil dibekuk BNNK Buleleng. Dari tangan tersangka BNNK menyita barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram.
Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, Rabu (28/8) mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyebut transaksi narkotika. Setelah ditindaklanjuti, BNNK berhasil menangkap KYA di Jalan Sudirman, Singaraja pada Minggu (25/8).
Dari penggeledahan, tersangka menyimpan sebanyak 24 paket sabu-sabu siap jual. Setiap paket barang “haram” tersebut berisi sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 gram. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 15,38 gram.
Selain itu, BNNK juga menyita uang Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu dan buku catatan. “Kita melakukan penangkapan ini sebagai komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah kita dan ini awal dari informasi yang masuk dan mudah-mudahan lebih banyak lagi kesadaran masyarakat menginformasikan kalau menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, sehingga penegakan hukum lebih optimal,” katanya.
Tidak saja pengedar, BNNK juga mengamankan dua orang yang diduga pelanggan tersangka. Keduanya itu masing-masing KH (32) dari Desa Anturan dan KS (33) asal Kelurahan Banjar Tegal.
Keduanya diamankan setelah mengambil pesanan sabu-sabu dari tersangka KYA. Dari hasil test urine, keduanya positif menggunakan narkoba, dan langsung dilakukan rehabilitasi. (Mudiarta/balipost)