MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung meresmikan Pelayanan Perizinan melalui Layanan Perizinan Online (LAPERON) dan Online Single Submission (OSS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung. Peresmian dilakukan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Rabu (28/8).
Kadis PMPTSP Badung I Made Agus Aryawan, ST, MT mengatakan Laperon merupakan aplikasi berbasis website dan mobile android melayani 122 jenis perizinan dan non perizinan online yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Badung No. 11 tahun 2019. Melalui aplikasi Laperon, Dinas PMPTSP berusaha memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga terwujud tata kelola pelayanan publik yang baik, berkualitas serta memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. “Terwujudnya aplikasi ini atas kerjasama yang baik dengan Tim Ahli ITB STIKOM Bali sebagai systems developer Laperon dan dukungan semua pihak,” jelas Agus Aryawan.
Dijelaskan, ada empat tujuan layanan Laperon yaitu kemudahan akses terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan, meningkatkan kecepatan, ketepatan dan transparansi dalam pelayanan perizinan, transformasi pola pelayanan dari pola konvensional menuju pola online dan meningkatnya kepuasan nasyarakat terhadap penyelenggaraan layanan perizinan di Badung. Selain itu memiliki empat tipe layanan meliputi, pertama Layanan Mandiri, layanan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat melalui akun pada www.laperon.badungkab.go.id.
Selanjutnya Layanan Berbantuan petugas pada Lounge Mal Pelayanan Publik, ketiga Layanan Prioritas bagi pelaku usaha yang investasi langsung dengan pengawalan khusus dari awal sampai akhir proses dan Layanan Jemput Bola ke tempat banjar/desa. “Tersedianya aplikasi Laperon kami harapkan mampu mendorong tumbuhnya investasi di Badung yang sepenuhnya beorientasi pada peningkatan iklim investasi yang kondusif, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta peningkatan daya saing daerah sehingga diharapkan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, sejak aplikasi Laperon mulai digunakan pada Agustus 2018 sampai Agustus 2019 jumlah permohonan izin dan non izin sudah mencapai 7.632 permohonan, dengan rincian yang sudah terbit izin mencapai 5.146 izin, ditolak sebanyak 705 permohonan dan dalam proses sebanyak 1.472 permohonan.
Wabup Suiasa mengakui memang layanan perizinan melalui aplikasi Laperon ini mulai dilakukan tahun 2018, selama itu merupakan masa ujicoba. Bila sudah terjaminkan sistem ini dapat diandalkan untuk memberikan pelayanan yang prima, kecepatan, keakuratan dan tidak menimbulkan unsur kolusi, korupsi dan nepotisme maka baru berani mempublikasi secara resmi seperti ini. “Mulai Agustus tahun lalu itu sifatnya baru soft opening, dan sekarang baru grand openingnya,” jelasnya.
Wabup. Suiasa berkomitmen bahwa sistem ini akan terus dikembangkan dan terus dipelajari mana sisi lemah maupun kekurangannya dan apa konten-konten yang bisa diisi lagi. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak, para pemangku kepentingan dalam hal pelayanan perizinan di Kabupaten Badung. (Adv/balipost)