DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berusia 19 tahun, Kelahiran Kampung Jawa, Lombok Tengah, terdakwa Tuza Semara Nata, dituntut pidana penjara selama 13 tahun di Pangadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/8). Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
JPU Peggy E. Bawengan di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam surat tuntutan, terdakwa yang pengangguran ini sudah siap mendapat upah untuk menempel narkoba. Namun, terdakwa apes pada 11 Mei 2019, yakni saat terdakwa melakukan penempelan di Gang Mujair, Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Denpasar Selatan. Saat digeledah sekitar pukul 23.00, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sabu-sabu di bawah tiang listrik, ditimbun rumput kering di pinggir Jalan Gurita IV, Banjar Pekok,” tandas jaksa. Terdakwa pun diminta mengambil tempelan itu. Jadi, total 22 paket sabu-sabu yang disita dari terdakwa dengan berat mencapai 15,10 gram netto sabu-sabu.
Masih kata jaksa, sehari sebelum ditangkap, terdakwa menerima perintah via telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dino. Dia menawarkan pekerjaan, yakni sebagai kurir tempel SS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Karena belum bekerja, Tuza menyetujui pekerjaan tersebut. Kini hukuman berat menanti lelaki yang mengaku tamatan SMK ini. (Miasa/balipost)