TABANAN, BALIPOST.com – Pendakian ke Puncak Gunung Batukau, desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sementara waktu ditutup pasca terjadinya kebakaran yang terjadi pada tanggal 12 Agustus malam. Penutupan berlaku sampai waktu yang masih belum ditentukan.

Hal inipun dikuatkan dengan adanya surat edaran dari Bupati Tabanan per tanggal 20 Agustus tentang penutupan pendakian ke puncak Gunung Batukaru. Dalam surat edaran tersebut disampaikan penutupan dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan karya Agung Pengurip Sad Kahyangan Jagat Bali Pura Luhur Batukau yang puncaknya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2020.

Dan dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penutupan pendakian sampai dengan berakhirnya karya atau tanggal 2 April 2020. “Jika ada yang melanggar, sanksi tidak ada secara tertulis, disini diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendaki karena ada pewuwus dalam rangka karya agung pengurip gumi, seluruh masyarakat diharapkan tidak melakukan pendakian untuk menjaga kesucian karya,” terang Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, melalui pesan singkat, Kamis (29/8).

Baca juga:  Maksimalkan Potensi Wisdom, Ini Kendala Dihadapi Bali

Sementara itu, Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipto menerangkan, surat edaran tersebut berdasarkan paruman terkait kejadian kebakaran beberapa pekan lalu dan serangkaian karya agung. Hanya saja, Sucipto yang juga Ketua Umum Pura Batukaru ini menegaskan surat tersebut bukan merupakan larangan, melainkan himbauan agar tidak mendaki karena kepentingan rekreasi.

“Sebelumnya ada kesepakatan karena akan ada Ida Bhatara Napak Pedasaran. Itu bukan dilarang, melainkan diimbau untuk tidak mendaki jika tujuannya rekreasi hingga karya agung selesai,” ucapnya.

Baca juga:  Belasan Anggota DPRD Tabanan Lakukan Swab

Meski demikian, bagi masyarakat khususnya umat Hindu yang hendak nangkil ke pura Pucak Kedaton, disepakati oleh delapan Bendesa Adat, jika warga bersangkutan harus terlebih dahulu menandatangi surat pernyataan.
Apabila nantinya terjadi musibah, kata dia, itu merupakan tangung jawab warga bersangkutan, baik musibah kebakaran ataupun kecelakaan pribadi.

Perlu diingatkan, masyarakat yang mau ke Puncak Kedaton paling tidak menyampaikan ke petugas Pura Batukaru baik yang masuk melalui sisi timur dan barat karena banyak pintu masuk. Untuk penyampaian surat keterangan juga diharapkan sudah diterima oleh petugas dua atau sehari sebelum dilakukan pendakian, agar bisa dipahami terlebih dahulu isi surat tersebut oleh petugas.

Baca juga:  Desa Adat Bongli Kembali Tata Kelestarian Alam

“Begitupun kami mohonkan warga agar setor KTP sehingga identitasnya diketahui secara jelas,” ucapnya.

Disinggung mengenai mulai kapan dan sampai kapan penutupan pendakian diberlakukannya, Sucipto mengakui keputusan masih belum final. Yang jelas, saat karya agung dilarang melakukan pendakian untuk rekreasi namun diperbolehkan untuk warga yang akan tangkil atau sembahyang ke Pura Puncak Kedaton. “Untuk waktunya masih belum juga final atau belum pasti, kita akan masih koordinasi lebih lanjut,” tutupnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *