Papan nama jalan dilengkapi penulisan dalam aksara Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam menyikapi keluarnya Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali, belum bisa sepenuhnya melakukan penyertaan tulisan aksara Bali dalam setiap rambu jalan, khususnya papan jalan. Hingga kini, Dinas Perhubungan Provinsi Bali baru memasang di 53 titik jalan, khususnya nama jalan yang sudah disertai dengan tulisan aksara Bali.

Penggunaan tulisan aksara Bali pada papan jalan baru bisa dilakukan di sekitar wilayah Denpasar yang merupakan kewenangan Pronvinsi Bali. Diantaranya, di Jalan Hang Tuah, jalan Raya puputan, Jalan Cok Agung Tresna, jalan Teuku Umar, Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat,jalan Juanda, Jalan S. Parman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Gunung Agung, Jalan WR Supratman, Jalan A. Yani Utara, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Hayam Wuruk. Total papan jalan yang dipasang sebanyak 53 buah.

Baca juga:  Libur Long Weekend, Begini Cara Atur Keuangannya

Menurut Kapala UPTD Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Arifin Efendi, ST.MT., untuk tahun anggaran 2019, Dinas Perhubungan Provinsi Bali baru bisa melakukan pemasangan papan jalan sesuai dengan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, hanya di Denpasar. Pemasangan akan dilanjutkan di lokasi jalan–jalan yang merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali setiap tahun anggaran.

Pemasangan tulisan aksara Bali pada papan jalan ini dilakukan secara bertahap. Untuk jalan kabupaten dan kota di Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau untuk segera menindaklanjuti Pergub Bali tentang Aksara Bali ini, pada rambu-rambu jalan kabupaten dan kota.

Baca juga:  Horeee! Emirates Terbang Dua Kali Sehari ke Bali

Selain Kabupaten dan kota, pihaknya juga telah bersurat ke pihak terminal dan jalan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut, pihaknya juga akan segera berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan, berkaitan dengan pemasangan tulisan aksara Bali pada RPPJ (Rumbu Pendahulu Petunjuk Jalan).

Mengingat, pemasangan papan RPPJ ini ada standar dari Kementerian Perhubungan.  Sedangkan untuk RPJ (rampu petunjuk jalan) Dinas Perhubungan Bali sudah ada melakukan pemasangan tulisan Bali, disekitar areal simpang Dewa Ruci, bertepatan dengan pemasangan secara resmi dahulu, katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Tim Yustisi Bina 4 Orang Pelanggar Prokes di Pasar Tumpah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *