DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asing berkebangsaan Nepal, terdakwa Jay Kumar Taman (28) yang diduga jaringan narkoba Ngir Man Gurung (34), Kamis (29/8) mulai diadili di PN Denpasar. Terdakwa terancam hukuman tinggi atas perannya sebagai kurir sabu-sabu seberat 216,89 gram.
JPU Cokorda Intan Merlany Dewie, di hadapan majelis hakim pimpinan IG Ngurah Atmaja, menjerat terdakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 115 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menguraikan bahwa ikhwal tertangkapnya lelaki asal Nepal itu berawal dari dibekuknya Ngir Man Gurung (terdakwa berkas terpisah). Terdakwa yang menginap di Hotel Amaris, Jalan Sunsetroad, Kuta, Badung, itu apes karena rekannya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 25 Mei 2019.
Masih dalam dakwaan jaksa, Ngir Man Gurung ketahuan menelan sabu-sabu seberat setengah kilogram ke dalam perutnya. Saat kedoknya terungkap, dia mengaku disuruh bosnya bernama Denjo untuk mengambil satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan terdakwa Jay, pada Minggu (26/5) di salah satu mal.
Polisi mendengar informasi itu dan segera melakukan penyanggongan. Malamnya, petugas melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai yang ada di dalam informasi.
Tak lama berselang terdakwa ditangkap. Petugas menemukan tas ransel di dalamnya bungkus plastik roti yang di dalamnya berisi sabu-sabu. Di kantor polisi, terdakwa mengaku narkoba itu milik Beg Bahadur Tamang (DPO) yang merupakan teman satu kamar di hotel.
Barang tersebut akan diserahkan pada seseorang bernama Jon. Petugas kemudian meluncur ke hotel.
Tapi, sesampainya di sana tidak ditemukan narkotika dan seorang bernama Beg Bahadur Tamang. Setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu yang dibawa terdakwa seberat 216,89 gram. (Miasa/balipost)