GIANYAR, BALIPOST.com – Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar masih membeludak. Jumlahnya lebih dari 1.000. Melihat kondisi ini, PDAM Gianyar akhirnya memilih menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Melalui kerja sama ini pelanggan yang menunggak akan mendapat surat langsung dari jaksa yang berkantor di Jalan Ciung Wanara, Gianyar, itu.
Berdasarkan data PDAM Gianyar, tercatat 1.525 pelanggan yang menunggak pembayaran sejak 2017 lalu. Nilai tunggakan per orang di atas Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta atau total Rp 1,1 miliar. “Total tunggakan sangat besar. Bagi yang membayar tunggakan nantinya akan kami alokasikan untuk operasional,” jelas Direktur Utama PDAM Gianyar Made Sastra Kencana, Jumat (30/8).
Terkait sinergitas dengan penegak hukum, PDAM Gianyar telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari. Dari ribuan pelanggan itu akan diambil sampel 20 pelanggan untuk diberi surat oleh Kejari Gianyar. “Mereka dipilih oleh Kejari, yang tunggakannya paling banyak di antara penunggak,” jelasnya.
Surat yang dikirim Kejari kepada penunggak air untuk memanggil para penunggak. Usai dipanggil, mereka akan dimintai keterangan. “Mereka diingatkan dan diberi waktu lima bulan. Mereka tetap ditagih,” jelasnya.
Menurut Direktur Umum PDAM Gianyar Nyoman Darmadiasa, pelanggan yang menunggak terdiri atas pelanggan rumah tangga dan pelanggan niaga. Permasalahan yang kerap muncul adalah saat pelanggan rumah membuat sumur sehingga tidak memakai PDAM lagi. Ada juga pelanggan PDAM yang beralih ke PAM desa.
Sementara pelanggan niaga diperkirakan perekonomiannya sedang seret. “Dulu, ketika usahanya maju, mencari sambungan sampai tiga. Mungkin sekarang sepi, jadi yang dua diputus, yang dipakai satu saja. Nah, ini yang menjadi masalah biasanya,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)