Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika menunjukkan dua pelaku pencuri besi, Jumat (30/8). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Gianyar mengamankan dua pelaku pencurian yakni Taufan Ahmad (25) dan Deni Arya Saputra (19). Keduanya ditangkap karena mencuri potongan besi pada proyek perumahan di seputaran Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan.

Informasi yang dihimpun, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian di proyek kavling perumahan Tedung, Gianyar, pada Rabu (28/8). Berdasarkan laporan itu polisi yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Ketut Budiarsana langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Para Pemesan Tembakau Gorila

Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Tanpa buang waktu, petugas melakukan perburuan serta penangkapan di dua lokasi berbeda. Pelaku Taufan Ahmad dari Banyuwangi ditangkap di Jalan Pantai Purnama, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Sementara pelaku Deni asal Lampung dibekuk di Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kamis (29/8).

Kapolsek Kota Gianyar Kompol Ketut Suastika diminta konfirmasinya, Jumat (30/8), membenarkan jajarannya menangkap dua pelaku pencurian. Hasil interogasi, kedua pelaku melakukan pencurian menggunakan tiang katrol dan alat angkut pick up. ”Pencurian dilakukan kedua pelaku pada sore hari,” ujarnya.

Baca juga:  IMB Unit Kanker RSBM Sudah Terbit, Pemprov Diminta Lengkapi Izin Bapeten

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi meliputi sebuah mesin molen merek Aeron dan 6 batang besi ukuran 60 cm-118 cm. Polisi juga mengamankan dua unit mobil pick up yang digunakan melancarkan aksinya. ” Kini pelaku kami tahan di Mapolsek,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *