DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2019. Dari 32 tersangka yang ditangkap, satu orang pelaku berstatus anggota ormas yaitu Wirama (40) dan Davids Luding (51) asal Jerman. Dari pengungkapan ini disita barang bukti sabu-sabu (SS) 170,53 gram, 11 butir ekstasi, dan 38,10 gram ganja.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Jumat (30/8), mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polresta bersama Satgas CTOC Polda Bali. “Polresta berhasil menyelamatkan 3 ribu generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dari puluhan pelaku tersebut, sembilan berperan sebagai bandar dan kurir, yaitu Nisa (27) dibekuk di Jalan Gelogor Carik, Densel, Ella (24) di Jalan Gatot Subroto Timur, Adi (40) di Jalan Jaya Giri, Dentim, Kholiq (30) di Jalan Raya Kuta, Ihsan (24) di Jalan Raya Dalung, Ningsih (26) di Jalan Kerobokan, Lilik (40) di Jalan Raya Kerobokan, Widi (39) di Jalan Mahendradatta, dan Rambu (35) di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Sementara 23 tersangka tergolong pemakai, yakni Tieh (40), Anita (32), Fais (23), Feri (19), Vidi (21), Ahmad (21), Selamat (21) Riyan (24), Marwan (25), Ayu (30), Endah (44), Vical (31), Shat (30), Selamat (24), Dwi (29), Huda (29), Ikbal (34), Davids Luding (51) asal Jerman, Wirama (40), Reza (23), Edy (30), Restu (23), dan Rita (51).
“Berdasarkan daerah asal tersangka yang jadi bandar atau kurir dapat dikelompokkan menjadi dari Jawa 6 orang, Bali 2 orang, dan Sumba 1 orang,” ucap Kapolresta Ruddi. Sementara asal pengguna narkoba yang ditangkap dari Jawa 20 orang, Bali 1 orang, Tiongkok 1 orang dan Jerman 1 orang. “Motifnya, sebagian dari pelaku ini merupakan bagian dari sindikat narkotika. Ada juga karena faktor ekonomi dan kecanduan. Ada satu orang bertatus residivis yaitu tersangka Rambu,” ungkap mantan Kapolres Badung ini didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat. (Ngurah Kertanegara/balipost)