DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali kembali mengungkap kasus pembobolan data nasabah bank lewat ATM yang melibatkan warga asal Bulgaria, Sabtu (31/8). Pelakunya, Stoyanov Georgi Ivanov (43) diringkus saat beraksi di areal restoran di Jalan Hanoman, Ubud, Gianyar.

Pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Subdit 5 Direskrimsus dipimpin Kanit Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra. Pelaku dibekuk karena terlibat kasus ilegal akses, sekitar pukul 03.30 Wita.

Baca juga:  Polda Bali Donasi Rp 2,86 Miliar untuk Sulteng

Hengky menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dengan nomor LI/96/VIII/2019/Ditreskrimsus tanggal 29 Agustus 2019. “Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP,” tegasnya.

Pelaku tepergok saat melakukan aksinya di TKP. Saat itu pelaku hendak memasang kamera tersembunyi di mesin ATM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan kamera tersembunyi yang akan dipasang di mesin ATM.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di vila tempat menginap pelaku di Jalan Kresna Ulun Tanjung,  Seminyak, Badung. Di vila terseut, polisi mengamankan barang bukti satu buah HP, paspor milik tersangka, empat buah  hidden kamera dan satu buah router.

Baca juga:  Giliran Oknum Pegawai Dishub Terjaring OTT

Atas perbuatannya tersebut, menurut Hengky,  pelaku disangkakan Pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, 33, 34, 36 KUHP, Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Gianyar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bali Tambah Puluhan Kasus Positif COVID-19, Komposisinya Seperti Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *