DENPASAR, BALIPOST.com – Perjalanan DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 tidak lepas dari adanya dinamika. Bersama dengan eksekutif, dewan bersinergi melaksanakan tiga fungsi pokok. Yakni terkait pembentukan peraturan daerah, penganggaran daerah, dan fungsi pengawasan.
“Dalam rangka fungsi pembentukan peraturan daerah, selama kurun waktu 5 tahun DPRD telah membahas dan menetapkan 77 peraturan daerah disamping keputusan-keputusan strategis dewan lainnya,” ujar Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama saat menyampaikan prakata pembukaan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2019-2024, Senin (2/9).
Dari seluruh regulasi tersebut, lanjut Wiryatama, ada perda yang bersifat sangat strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya, adat, dan tradisi Bali. Diantaranya, Perda tentang Wisata Budaya Bali, Perda tentang LPD, Perda tentang Sapi Bali, Perda tentang bendega, Perda tentang Buah Lokal, Perda tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Perda tentang Desa Adat, Perda tentang Sistem Pertanian Organik, dan lainnya.
“Dalam konteks fungsi penganggaran, bersinergi dengan eksekutif telah dilaksanakan tahapan-tahapan pembahasan terhadap APBD, baik induk maupun perubahan dengan memberikan atensi terhadap prioritas anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Bali serta perlindungan budaya dan adat,” imbuhnya.
Dalam fungsi pengawasan, lanjut Wiryatama, dilakukan melalui komisi-komisi yang ada di DPRD Bali. Terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pembangunan tahun berjalan untuk meyakinkan telah sesuai dan menyentuh kepentingan masyarakat Bali. Muara dari tiga fungsi pokok tersebut adalah kesejahteraan masyarakat Bali. (Rindra Devita/balipost)