Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng selektif menerbitkan KTP elektronik (KTP-el). Ini karena stok blangko keping KTP-el dari pemerintah pusat terbatas. Akibatnya, hanya pemohon baru yang bisa dicetakkan KTP, sedangan untuk perubahan elemen data kependudukan atau KTP hilang, diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP.

Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, Senin (2/9), mengakui keterbatasan stok blangko keping KTP-el itu. Keterbatasan ini bukan saja terjadi di daerahnya, namun di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Menyusul kondisi ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat kepada Disukcapil se Indonesia.

Baca juga:  Krematorium Desa Adat Bedha Mendekati Rampung

Surat No.47113/6153/Dukcapil tertanggal 26 Agustus 2019 itu memerintahkan Dukcapil di Indonesia untuk melayani pencetakan KTP hanya untuk pemohon baru. Artinya, hanya penduduk yang baru melakukan perekamanan data kependudukan yang lngsung dicetakkan KTP. Surat tersebut juga memerintahkan untuk perubahan elemen data KTP atau karena hilang dan sebab lain, maka untuk sementara Dukcapil di daerah dapat menerbitkan suket sebagai pengganti KTP.

Menurut Nurhaeni, kebijakan pembatasan pemakaian blangko keping KTP-el sifatnya sementara karena pemerintah masih mengupayakan pengadaan tambahan stok. Dari pantauan di lapangan, setiap hari kerja ada 20-25 pemohon baru. Berpatokan dari angka tersebut, pihaknya memastikan permohonan KTP-el baru tetap dilayani seperti biasa. “Kami tetap merujuk surat dari dirjen dan sesuai data pelayanan di lapangan. Stok yang ada sekarang masih mencukupi untuk yang rekam cetak (permohonan baru-red),” jelasnya.

Baca juga:  Santunan Kematian di Badung Dianggarkan Rp 30 Miliar

Sementara untuk penduduk yang akan melakukan perubahan elemen data atau karena KTP hilang, tidak bisa mencetak KTP dalam waktu dekat. Dengan penerbitan suket, dipastikan penduduk bersangkutan tetap bisa menggunakan dokumen tersebut untuk urusan administrasi kependudukan dan surat-menyurat penting lain. Ini karena, elemen data pada suket 100 persen sama dengan yang tertera pada KTP.

Pihaknya menjamin penduduk yang mengantongi suket tidak disulitkan saat akan menggunakan dokumen untuk kepentingan baik mencari pekerjaan, sekolah, mengurus jaminan kesehatan dan urusan administrasi lain. “Fungsi suket sama dengan KTP-el, sehinggatidak usah khawatir. Kami jamin fungsi suket masih sama dan diakui seperti KTP-el pada umumnya,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  PKB Masuki Tahun ke-45 Penyelenggaraan, Berikut Sejarah Ajang Budaya Sebulan Penuh Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *