MANGUPURA, BALIPOST.com – Ekspor ilegal benih lobster berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersinergi dengan instansi terkait, Senin (2/9). Pelakunya tak lain pegawai groundhandling (gudang) berinsial AP (25) asal Wonogiri, Jawa Tengah. Petugas mengamankan bibit lobster jenis pasir 16.663 ekor dan jenis mutiara 529 ekor. Nilai jual keseluruhan barang bukti tersebut Rp 2.605.250.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat sinergitas petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali Nusra dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.
“Penindakan upaya eksportasi ilegal ini dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat pukul 03.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan,” ujarnya. Saat dilakukan pemantauan, AP tertangkap tangkap tengah mengambil barang ekspor tersebut dari truk ke troli. Selanjutnya barang itu akan dinaikkan ke pesawat pukul 06.00.
Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 19 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi bibit lobster jenis mutiara 529 ekor. “Total jumlahnya 17.192 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan Paper Cup,” kata Himawan.
Barang bukti telah diserahterimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti. Rencananya benih lobster tersebut langsung dilepas di Pantai Serangan, Denpasar. (Ngurah Kertanegara/balipost)