DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui proses perpanjangan penahanan pascadilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dengan dua tersangka lainnya yakni I Wayan Wakil dan A.A. Ngurah Agung, Senin (2/9) dilimpahkan ke PN Denpasar.
“Ya, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu jadwal persidangan,” tandas Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta. Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Denpasar Dewa Budiwatsara membenarkan telah menerima berkas pelimpahan dari kejaksaan. “Sudah terima. Besok ya lengkapnya,” ucap singkat salah satu hakim senior di PN Denpasar ini.
Sudikerta bersama Wakil, dan Gung Ngurah dijebloskan ke LP Kerobokan diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 149 miliar lebih. Sudikerta yang mantan orang nomor dua di Pemprov Bali bakal didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Memperkuat sangkaan itu, pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. “Ada uang tunai Rp 1,322 miliar dan dokumen pendukungnya. Uang itu disita dari sejumlah orang,” tandas Kasiintel Agung Ary Kesuma kala itu.
Dalam berkas pelimpahan disebutkan bahwa kasus ini bermula dari pertengahan 2013 silam. Saat itu Sudikerta menawarkan dua bidang tanah di Jimbaran yang diklaim miliknya seharga Rp 272.675.000.000. Selain itu, mengajak mendirikan PT untuk membangun vila dan hotel di atas tanah tersebut, dengan kesepakatan kepemilikan saham 55% untuk PT Marindo Investama (Ali Markus) dan 45% milik PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini sebagai Komisaris Utama.
Pada 20 Desember 2013, notaris Ketut Neli Asih melakukan pelepasan hak atas tanah SHM No.5048 seluas 38.650 M2 dan tanah SHM No.16249 seluas 3.300 M2 kepada Alim Markus. Dalam pelepasan kedua bidang tanah itu, PT Marindo Investama (Ali Markus-red) menstranfer uang Rp 149.971.250.000 ke PT Pecatu Bangun Gemilang atas nama istri terdakwa Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini.
Atas SHM itu kemudian dimohonkan HGB hingga terbit HGB untuk PT Marindo Gemilang, sedangkan tanah SHM No.16249 seluas 3.300 M2 disepakati diserahkan ke pura sebagai pengganti. Namun, seiring perjalanan, PT Marindo Gemilang tidak dapat menguasai tanah SHGB No.5074 mengingat SHM No.5048 seluas 38.650 M2 yang dilepaskan haknya oleh Anak Agung Ngurah Agung (penyidikan terpisah) kepada Alim Markus adalah palsu.
Sebagaimana berkas pelimpahan, SHM No.5048 seluas 38.650 M2 yang asli tetap berada di notaris Sudjarni, sedangkan SHM No.16249 seluas 3.300 M2 dijual kepada pihak ketiga. Atas dasar itulah Sudikerta dinyatakan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu, dan atau pencucian uang.
Sebagai jaksa yang akan membuktikan sangkaan yang kemudian dakwaan (setelah disidangkan), Kasipidum Eka Widanta menunjuk tiga jaksa, yakni I Ketut Sujaya, Eddy Harta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh. (Miasa/balipost)