Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tarif baru ojek online (ojol)  resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan hal tersebut di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/9).

Menurut Dirjen, dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca juga:  Bahas Evaluasi RAPBD Badung 2022, Dewan Badung Kecewa

Sebelumnya kenaikan tarif ojek online ini naik secara bertahap di beberapa wilayah. Kini di seluruh wilayah Indonesia telah resmi naik menurut ketentuan zonasi tiap area.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

“Kini sudah berlaku di seluruh kabupaten/kota. Sebanyak 224 kota/kabupaten seluruh Indonesia yang menerapkan tarif baru ini. Sebelum diberlakukan tarif baru ini, pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui,” urai Budi Setiyadi.

Baca juga:  Terus Bertransformasi Semakin Tumbuh dan Tangguh, BRI Rayakan HUT ke-127

Dirjen Perhubungan Darat juga menjabarkan bahwa untuk pengawasan pihaknya telah mengirim surat guna meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/ Kota. “Cukup banyak jumlah kotanya. Terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staf yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Jadi, untuk pengawasan saya minta Kadishub Kabupaten/Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut,” jelasnya.

Ia berharap dengan berlakunya tarif ini secara nasional maka aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku. “Tugas saya selanjutnya adalah melakukan survei terhadap tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat kesejahteraan pengemudi. Termasuk nantinya mengenai ekosistem ojek online ini, dan dilihat apakah peraturan ini sudah berjalan efektif,” tambah Budi sembari menjelaskan bahwa evaluasi akan dilaksanakan satu minggu sejak pemberlakuan tarif baru secara nasional.

Baca juga:  Sidang Kabinet Bahas Program Makan Siang Gratis

Dalam kesempatan ini Dirjen Budi didampingi oleh Ahmad Wahyudi selaku Kasubdit Angkutan Multimoda dan Antarmoda Direktorat Angkutan Jalan serta Pitra Setiawan sebagai Kasubbag Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *