DENPASAR, BALIPOST.com – Kendaraan roda tiga pada umumnya dipakai angkut barang marak di Denpasar. Dalam Operasi Patuh Agung (OPA) 2019, Polantas akan menelusuri yang mengizinkan operasi kendaraan tersebut. Pada Senin (2/9), Ditlantas Polda Bali menjaring kendaraan roda tiga saat digelar OPA di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar Timur.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Made Mutriah Astuti menyampaikan, sampai saat ini belum aturan yang memperbolehkan kendaraan roda tiga beroperasi di jalan raya, khususnya di Bali. Apabila ada masyarakat yang memiliki kendaraan roda tiga, harus memiliki surat izin dari pihak terkait yang menerangkan fungsi, kegunaan dan peruntukan kendaraan roda tiga tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apakah itu sudah ada izinnya apa belum? Kami koordinasikan dulu terkait keberadaannya di jalan raya seperti mobil bajaj yang kita lihat tadi bersama-sama. Akan ditanyakan dulu peruntukannya supaya tidak gegabah mengambil keputusan. Sementara kita kasi teguran simpatik saja dulu,” tegas Kompol Mutriah Astuti.
Selain menilang kendaraan roga tiga, polisi juga menjaring 28 pelanggar. Polisi mengamankan barang bukti 6 SIM, 16 STNK dan 6 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Razia kali ini melibatkan personel gabungan dari fungsi Lantas, Samapta, Binmas, Propam, Intelkam, TI Pol, Dokkes dan Humas Polda Bali. OPA tahun ini menyasar delapan prioritas pelanggar, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan maksimum, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan safety belt dan kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo. (Kerta Negara/balipost)