Gubernur Koster didampingi Wagub Cok Ace. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali bergerak menuju keharmonisan. Keseimbangan niskala dan sekala dibangun dengan komitmen ngayah untuk menuju Bali yang jagadhita.

Bali era baru yang dipayungi visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali bergulir cepat setelah krama Bali memberikan mandat politik kepada pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) untuk memimpin Bali.

Paket yang resmi dilantik Presiden Republik Indojnesia Joko Widodo di Istana Negara pada 5 September 2018 ini pun mengelola kepercayaan krama Bali dengan bekerja serius, jujur dan tulus. Apresiasi banyak pihak dari berbagai elemen terhadap kinerja pasangan ini pun sangat tinggi.

Harapan Bali menuju keharmonisan juga menjadi optimisme penduduk Bali. Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pasangan ini, Bali Post mulai hari, Selasa (3/9) menurunkan secara berseri tulisan terkait gebrakan Bali era baru di bawah Gubenur Wayan Koster. Tidak hanya penguatan sumber daya manusia (SDM) dan jati diri krama Bali yang dibangun, Wayan Koster juga menegaskan komitemnnya menjaga keseimbangan alam secara sekala dan niskala.

Penguatan regulasi kini memasuki tahapan final. Regulasi yang menjadi pondasi dan landasan kinerja digarap secara marathon. Tak hanya itu, sejumlah infrastruktur untuk membangun keseimbangan ekonomi dan mendukung bangkitnya ekonomi kerakyatan juga dibangun.

Mencermati hal ini, optimisme terhadap pasangan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati tampaknya tak berlebihan,. Dalam setahun ke belakang, pemimpin Bali ini fokus menyusun regulasi untuk membangun era baru yakni kondisi Bali dengan tatanan kehidupan baru yang holistik mencakup tiga dimensi.

Salah satunya yang paling prinsip dan menjadi harga mati adalah terpeliharanya keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali (genuine Bali). “Dalam satu tahun ini, saya fokus pada penyusunan regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Pergub untuk menjadikan dasar hukum dalam mengelola suatu kebijakan, program ke depan agar bisa dijalankan secara permanen dan berkelanjutan, serta mengikat,” ujar Koster.

Baca juga:  Menko PMK Sebut Syarat Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali akan Diubah Lagi

Ketua DPD PDIP Balai ini menegaskan bila kesucian dan taksu alam Bali akan dijaga secara sekala dalam bentuk konservasi alam dan niskala melalui upakara pakertih yadnya secara periodik. Bali hendak dikembalikan sebagai pusat peradaban dunia yang selama ini membuatnya terkenal dan menjadi destinasi wisata dunia.

Dari aspek manusia Bali, pengembangan jatidiri, integritas, dan kualitasnya yang menjadi titik perhatian. Tentunya sesuai dengan nilai-nilai adat istiadat, agama, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali. Sementara terkait kebudayaan, Koster siap menjadikannya sebagai “hulu” yang menjiwai segala aspek pembangunan Bali. “Menjadikan kebudayaan sebagai basis dan pilar utama pembangunan perekonomian masyarakat Bali,” jelasnya.

Guna mewujudkan keharmonisan Alam, kesejahteraan Krama, dan kelestarian Kebudayaan Bali, berbagai regulasi dan program telah diselesaikan dan dilaksanakan. Dalam bentuk perda telah diselesaikan dan diundangkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali 2005-2025; serta Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023; dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Sedangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, antaralain Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Kedua Peraturan Gubernur ini dilahirkan dalam upaya untuk melestarikan seni dan budaya Bali yang adiluhung, serta memperkuat identitas, karakter, dan jati diri Krama Bali.

Baca juga:  Tebarkan Bau Busuk, Bangkai Babi Dibuang Sembarangan Resahkan Warga

“Saya melakukannya ini dengan sepenuh hati, dengan tim yang kuat. Sejauh yang saya amati, program ini sudah berjalan walaupun tidak sempurna sekali tapi paling tidak tahapan-tahapan menuju ke arah yang sesuai dengan visi sudah bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Selanjutnya, telah dikeluarkan pula Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai implementasi dari kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan alam yang hijau, indah, dan bersih. Selain itu, peraturan ini juga sebagai upaya membebaskan Bali dari sampah plastik yang saat ini kita ketahui cukup tinggi.

Peraturan ini juga mendapat apresiasi dari banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. “Saya melihat responsnya tidak saja di Bali, tapi juga di luar Bali bahkan di luar negeri untuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai mendapat respons luar biasa. Begitu juga ketika saya melaunching Bali akan menerapkan kebijakan energi bersih, itu juga responsnya sangat bagus,” katanya.

Koster juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang mewajibkan restoran, hotel dan pasar swalayan memanfaatkan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan perajin di Pulau Dewata.

Selanjutnya, ada Peraturan Gubernur Nomor 104 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang merupakan perpaduan program pelayanan kesehatan pusat dan Daerah Bali. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien. Di bidang pendidikan juga sedang dirumuskan regulasi tentang wajib belajar 12 tahun.

Baca juga:  Agenda Tahapan Pilketum KONI Belum Tersusun

Kemudian, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten/Kota se-Bali secara online. Peraturan yang dibuat atas arahan KPK RI guna mencegah kebocoran pajak hotel dan restoran di seluruh kabupaten/kota juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota se-Bali.

Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Bali, yang juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota se-Bali. Peraturan ini bertujuan untuk memperkokoh semangat kebangsaan, nasionalisme, dan prinsip Trisakti Bung Karno sesuai dengan nilai-nilai ideologi Pancasila 1 Juni 1945 bagi seluruh Krama Bali. Di Indonesia, hanya Bali yang memiliki Pergub tentang Bulan Bung Karno. “Mudah-mudahan Krama Bali itu bisa merasakan dalam satu tahun masa pemerintahan saya ini dengan kebijakan yang sudah saya jalankan, mudah-mudahan sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat Bali,” harapnya.

Koster yang dkenal sebagai sosok yang aspiratif dan mau mendengar ini mengajak jika memang ada yang belum memuaskan atau masih kurang, Koster meminta agar disampaikan secara langsung melalui tatap muka ataupun menggunakan media yang ada. Ia mengaku sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Selain itu, masyarakat di seluruh Bali sampai di tingkat desa adat juga diharapkan mendukung sepenuhnya pelaksanaan program sebagai penjabaran dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pasalnya, prinsip dasar daripada visi ini adalah mengembalikan jiwa dan kekuatan alam Bali. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *