NEGARA, BALIPOST.com – Belasan pelanggaran terkait angkutan barang ditindak saat operasi gabungan di UPPKB Cekik, Senin (2/9). Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Polres Jembrana, BPTD, Polda Bali, UPPKB Cekik dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Pemkab Jembrana ini menyasar kendaraan barang yang keluar ataupun masuk ke Bali di Gilimanuk.
Semua kendaraan angkutan barang diperiksa berdasaekan ketentuan. Seperti surat-surat kelengkapan, KIR hingga berat muatan. Selain itu petugas juga memastikan dimensi kendaraan barang sudah sesuai dengan ketentuan. Dari belasan pelanggaran, sebagian besar mengangkut muatan melebihi tonase.
Tetapi oleh petugas, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan lantaran membawa surat tilang dari Jawa. Sedikitnya ada 15 pelanggaran yang ditemukan, selain tonase terkait kelengkapan surat-surat kendaraan seperti tanpa SIM dan STNK.
Untuk pelanggaran itu, delapan pengemudi ditilang polisi. Petugas juga mendapati 4 pelanggaran PPKB dan 3 pelanggaran lain dengan tindakan teguran.
Korwas PPNS BPTD Bali-NTB, Arya mengatakan beberapa yang diketahui melanggar, juga membawa surat tilang dari Jawa. Karena itu petugas tidak bisa menilang lagi.
Arya didampingi Kasi Keselamatan Lalulintas Jalan Kadek Dwi Ratna terkait pelanggaran dimensi kendaraan, tidak ditemukan. Tetapi didominasi pelanggaran tonase atau berat muatan.
Pihaknya berharap ke depan pengemudi melengkapi buku kir kendaraan model Blu sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan serta untuk keteriban kendaraan. Arya juga meminta agar pengemudi kendaraan barang selain tertib adminitrasi dan tertib muatan, juga tertib dalam berlalulintas. (Surya Dharma/balipost)