RUPSLB BRI menetapkan Dirut BRI Sunarso menggantikan Suprajarto. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRI yang digelar di Jakarta, Senin (2/9) malam menyetujui penunjukan Sunarso sebagai Direktur Utama, menggantikan Suprajarto. Selain itu, juga ditetapkan pengurus baru yaitu Catur Budi Harto, Herdy Rosady Harman, Agus Sudiarto, Agus Noorsanto dan Azizatun Azhimah sebagai Direksi BRI serta Loeke Larasati Agustina sebagai Komisaris.

Pada saat yang sama, kata Corporate Secretary BRI Hari Purnomo, RUPSLB 2019 juga memberhentikan dengan hormat Sis Apik Wijayanto, Osbal Saragi Rumahorbo, R. Sophia Alizsa dan Mohammad Irfan sebagai Direksi BRI. Hari mengatakan, selain menyetujui perubahan pengurus perseroan, dalam RUPSLB juga dibahas kinerja keuangan BRI hingga akhir Semester I Tahun 2019.

Baca juga:  BRI Makin Kokoh Jadi Market Leader Segmen UMKM Indonesia

Secara konsolidasi, kinerja BRI tumbuh positif secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari sisi profitabilitas, dimana laba bersih BRI tercatat sebesar Rp16,16 triliun atau tumbuh 8,2%.

Pencapaian ini, jelas Hari, didukung oleh penerapan strategi bisnis bank yang konsisten, terlihat dari pertumbuhan kredit dan kualitas kredit yang baik, pertumbuhan alternative income seperti fee based income, recovery dan efisiensi biaya yang cukup terjaga, baik dari sisi biaya operasional maupun biaya pencadangan kredit.

Baca juga:  Kerugian Negara Pada Kasus PT ASDP Diperkirakan Rp 1,27 triliun

Dalam RUPSLB tersebut, lanjut Hari, juga disetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang memuat perubahan trigger level, Opsi Pemulihan (Recovery Options), dan atau pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki.

Pada tahun 2018, Hari mengatakan, perseroan telah melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagai tindak lanjut pemenuhan kewajiban sesuai POJK Recana Aksi (Recovery Plan). Salah satu aspek yang dikinikan dalam Rencana Aksi (Recovery Plan), kata dia, adalah terkait dengan perubahan indikator atau trigger level Permodalan (CAR).

Baca juga:  Kecil, Dampak G20 Bagi Pengusaha dan Pekerja di Bali

Perubahan trigger level Permodalan (CAR) Perseroan, kata Hari, yaitu dari sebelumnya 13,125% s/d kurang dari 14% menjadi 14,75% s/d kurang dari 15,5%. Perubahan tersebut sejalan dengan perubahan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) Perseroan yang berlaku pada tahun 2019 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *