Terdakwa Moh. Syahirudin Sahir dan Firman Hardyansah saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peringatan keras disampaikan kepada mereka yang suka memotong penyu untuk konsumsi. Dua orang nelayan dituntut masing-masing setahun penjara oleh JPU Ni Made Suasti Ariani di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/9) . Mereka adalah Moh. Syahirudin Sahir (34) dan Firman Hardyansah (33).

Dalam kasus ini, terdakwa yang mengaku tinggal di Serangan, Denpasar Selatan, itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Mereka dituding melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnnya, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain dituntut pidana setahun, terdakwa didenda Rp 1 juta.

Baca juga:  Tekan Penyebaran COVID-19, Bank Beri Fasilitas Ekstra untuk Nasabah

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra menyampaikan, pada 28 April 2019, terdakwa ingin mencari ikan dan menyelam di Perairan Nusa Dua. Mereka menyelam dan mendapatkan dua ekor penyu dan ikan. Dini hari selesai menyelam, di atas kapal tanpa nama itu, ketika berjalan pulang, persisnya di Perairan Nusa Dua menuju Serangan, terdakwa memotong penyu itu dalam keadaan hidup-hidup. Dagingnya kemudian dimasukkan ke dalam karung. Tujuan memotong satwa penyu yang dilindungi itu adalah untuk konsumsi dalam acara syukuran kapal.

Baca juga:  Pengeroyokan Berujung Kematian, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sebelum dimasak, petugas Polair Polda Bali yang menyambangi perahu itu menemukan daging penyu di dalam karung. Kedua terdakwa kemudian diamankan polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *