Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Undiksha, Kadek Indra Jaya alias Kodok, dikawal petugas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (3/9). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi jurusan Pendidikan Fisika Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja memasuki agenda penuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang tuntutan, Selasa (3/9), JPU menuntut terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok (21) dengan hukuman penjara 14 tahun.

Terdakwa yang tidak lain adalah pacar korban Ni Made Ayu Serli Mahardika (20) terbukti melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkangkan nyawa orang lain telah terpenuhi sesuai pembuktian di persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota A.A. Marta Dewi dan Gede Karang Anggayasa. Sementara JPU menghadirkan Kadek Hari Supriyadi dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Gede Suradilaga.

Baca juga:  Hari Ini, Warga Bali Jadi Korban Jiwa COVID-19 Masih Capai Belasan

Dalam tuntutannya, JPU Hari Supriyadi mengatakan, dari pembuktian di persidangan, semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. Hal ini diperkuat hasil rekonstruksi di mana unsur sengaja menghilangkan nyawa korban telah terbukti. Dengan demikian, sesuai dakwaan primer Pasal 338 KUHP dinyatakan telah terpenuhi, sehingga pihaknya minta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

“Dari pembuktian di persidangan dan kami hadir dalam rekonstruksi, semua keterangan saksi tidak terbantahkan, sehingga kami tuntut yang bersangkutan melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan primer yang kami sampaikan di hadapan majelis,” katanya.

Menurut Hari Supriyadi, dalam tuntutannya JPU mengajukan beberapa pertimbangan yang memberatkan human terdakwa. Perbuatan terdakwa dengan membekap, mencekik leher, dan memukul korban hingga tewas di tangannya sendiri adalah perbuatan keji. Seharusnya terdkawa sebagai pacar memberikan perlindungan, namun justru mencabut nyawa kekasihnya sendiri.

Baca juga:  Sertijab Kapolsek Susut Diadakan di Pura

Selain itu, terdakwa sebelum kejadian sering melakukan tindakan kekerasan kepada korban selama berpacaran. Terdakwa memiliki catatan kriminal sebelum melakukan pembunuhan di Buleleng. “Itu pertimbangan kami agar majelis hakim memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya, sehingga keluarga korban mendapat keadilan dalam kasus ini,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Gede Suradilaga langsung mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Pada intinya, Suradilaga menilai dakwaan primer Pasal 338 KUHP dengan ancaman 14 tahun penjara tidak sesuai. Ini karena, dalam persidangan dirinya tidak menemukan fakta yang menyebutkan kliennya dengan sengaja membunuh korban. Dia berpendapat, perbuatan terdakawa melanggar Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Alasannya, terdakwa awalnya tidak bermaksud membunuh. Perbuatan memukul, mencekik, dan membekap itu dilakukan karena terdakwa memberi peringatan kepada korban akibat perasaan cemburu.

Baca juga:  Janger Menyali, Nostalgia Kesenian di Era Penjajahan Belanda

Nota pembelaan itu kembali ditanggapi tim JPU Hari Supriyadi. Dia menghormati dan menganggap wajar ada pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Pihaknya optimis tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan dikabulkan majelis hakim. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *