Satpol PP Jembrana mengecek pabrik pengolahan limbah kertas di Banyubiru, Kecamatan Negara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana melakukan sidak ke pabrik kertas di Banyubiru, Kecamatan Negara, Selasa (3/9). Petugas yang dipimpin Kabid Perundang-undangan Daerah I Made Tarma memeriksa izin, mengecek operasional pabrik, dan memastikan sumber bahan yang digunakan.

Dari izin yang dimiliki, pabrik ini mendaur ulang limbah khususnya kertas. Petugas yang bertemu dengan pengawas pabrik meminta dokumen izin dan kepastian asal limbah yang didaur ulang. “Dari pengecekan, pabrik memiliki izin usaha dan izin lokasi,” ujar Made Tarma.

Baca juga:  Pemilu 2019, Kotak Suara Direncanakan Berbahan Mika Transparan

Petugas juga memastikan dari mana pabrik ini mengambil bahan daur ulang. Satpol PP mendapatkan nota pesanan dan asal limbah yang didaur ulang. Izin yang ditunjukkan di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan tertanggal 22 Mei 2018 dengan usaha daur ulang limbah kertas. “Bahan baku yang digunakan limbah kardus diolah lagi. Dari pengecekan, pesanan nota memang dari sini (Jembrana) dan Denpasar. Beberapa waktu lalu sempat mengambil bahan dari luar Bali (Jawa), tetapi sekarang tidak lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Kuliner Bali yang Masih Eksis

Pengecekan ini dilakukan dikarenakan pabrik ini merupakan usaha pengolahan limbah kertas. Diharapkan jangan sampai mendatangkan limbah dari luar Bali, apalagi dari luar negeri (impor). Selama Juli, pabrik ini menerima 143.978 kilogram kardus limbah.

Pabrik yang berada di Banjar Air Anakan, Banyubiru, ini sesuai izin lokasi yang dikantongi memiliki luas 93 m2 dan ditetapkan sejak 22 Mei 2018 lalu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN, Mantan Polisi Minta Ditahan di Luar Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *