Pelaku pencuri HP milik SPG Bir berhasil ditangkap personel Reskrim Polres Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi kejahatan tidak memandang situasi. Seperti dilakukan oleh Andreas Pratama alias Kriting (32) asal Jombang, Jawa Timur (Jatim). Saat melihat korbannya lengah ketika menonton atraksi motocross, Kriting nekat mencuri HP milik seorang Sales Promotion Girl (SPG) minuman bir, Putu Antarini (33).

KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Selasa (3/9), mengatakan, sebelum kejadian pelaku dan korban sama-sama menyaksikan atraksi motocross di Lapangan Mayung, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar. Saat lomba berlangsung, korban pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian. HP tipe OPPO A7 miliknya ditinggalkan di dalam tas.

Baca juga:  Wabup Kasta Ajak Masyarakat Bersinergi Majukan Pembangunan

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Kriting. Setelah mengambil HP milik korban, pelaku kabur ke Denpasar. Namun, usahanya untuk menghindar dari pencarian polisi mampu digagalkan. Berselang dua bulan, Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkapnya. “Yang bersangkutan kami tangkap Rabu (28/8) setelah ponsel itu kami temukan ada padanya, belum sempat dijual,” ujar Sudiasa.

Kriting di hadapan penyidik mengaku terpaksa mencuri ponsel lantaran kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat melihat korban yang baru dikenalnya meninggalkan HP, ia dengan leluasa mengambil barang milik korban. “Maunya saya jual untuk biaya hidup, tapi belum sempat,” katanya.

Baca juga:  Gunung Agung Erupsi Dua Kali, BPBD Bali Pastikan Stok Masker Memadai

Akibat perbuatannya, Kriting ditahan di Mapolres Buleleng. Dia melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *