NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (3/9), menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Dua terdakwa yakni I Ketut Wiriana (60) alias Lubak dan Furqon (44) ini sama-sama melakukan tindakan pencabulan dengan kasus berbeda.
Uniknya kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah ini, sama-sama masih ada hubungan keluarga dengan korban. Di sidang eprtama dengan Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan, terdakwa Wiriana alias Lubak divonis selama 7 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara terhadap Lubak ini lebih ringan 3 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejari Jembrana.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan penjara 10 tahun serta denda Rp 150 juta subsider 8 bulan. Lubak yang sudah usia senja ini nekat mencabuli cucunya sendiri yang tinggal di salah satu desa di Jembrana.
Terdakwa sering memijat cucunya yang masih berusia 12 tahun hingga akhirnya mencabulinya. Kelakuan bejat terdakwa ini selanjutnya dilaporkan oleh kerabatnya.
Pertimbangan hakim memvonis lebih rendah tiga tahun dikarenakan ada perdamaian dari pihak korban. Ibu korban yang juga anak kandung terdakwa tidak menuntut terdakwa dan meminta keringanan hukuman bapaknya itu.
Perdamaian itu dibuat secara tertulis oleh pihak korban. Mendengar putusan ini, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Sidang selanjutnya dengan terdakwa Furqon. Kasus pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo ini, terdakwa divonis pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dengan ketua Alfan Firdauzi Kurniawan dan dua anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji ini hampir sama dengan tuntutan JPU Kejari Jembrana. Hanya berkurang pada subsider 4 bulan.
Terdakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya saat mandi di sungai bersama. Saat mandi di sungai, terdakwa memegang korban dari belakang dan terangsang.
Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Pertimbangan yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa merusak masa korban dan meresahkan. Mengenai vonis ini, terdakwa mengaku menerima putusan. (Surya Dharma/balipost)