DENPASAR, BALIPOST.com – Rifky Agung Prasetiyo (19), kurir sabu-sabu jaringan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Selasa (3/9) dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara. JPU NI Ketut Hevy Yushantini, menyatakan bahwa pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang, itu terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menuntut 12 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.  Terdakwa dalam perkara ini disebut menjadi kaki tangan bandar narkotik bernama Egatar alias Bull yang masih mendekam di LP Kerobokan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Dia diduga berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi dengan upah Rp 150 ribu perhari, dan sudah mendapat upah sebesar Rp 4.800.000. Dan barang bukti dalam perkara ini berupa sabu seberat 4,44 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,4 gram.
Terdakwa dibekuk petugas Polres Badung, Sabtu (16/4), di kamar kos Jalan Gunung Kapur IV, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat. Saat itu diamankan 17 paket yang terdiri dari 16 paket sabu dengan berat bervariasi dan 1 paket berisi 5 butir ekstasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dandim Ingatkan Prajurit Jauhi Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *