DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pascadituntut tujuh tahun penjara, Ni Luh Rai Kristianti (50) malah dijatuhi hukuman lebih tinggi oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day. Mantan kolektor LPD Kapal itu oleh majelis hakim tipikor, Selasa (3/9), terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa menuntut yang sama, namun subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan hukuman tambahannya sama. Yakni, terdakwa Ni Luh Rai Kristianti dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.020.102.760, untuk disetorkan ke kas negara.
Apabila tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum, kata hakim, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya memilih memanfaatkan waktu seminggu untuk pikir-pikir.begitu juga dengn jaksa.
Sementara empat temannya dituntut lebih rendah dan bervariasi. Ni Made Ayu Arsianti (42) dihukum pidana satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah sedikit dari tuntutan jaksa.
Sedangkan Ni Kadek Ratna Ningsih dihukum lima tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan. Membayar uang pengganti sekitar Rp 2 miliar. Ni Wayan Suwardiani dihukum dua tahun dan 4 bulan denda Rp 50 juta. Juga membayar uang pengganti Rp 246 juta.
Ni Nyoman Sudiasih dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 400 juta. Dalam perkara ini, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, menyatakan bahwa LPD Kapal dirugikan sekitar Rp 15 miliar lebih. (Miasa/balipost)