NEGARA, BALIPOST.com – Pascapelantikan dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai anggota dewan, sejumlah anggota DPRD Jembrana diketahui langsung mengajukan kredit ke Bank. Dari informasi, ada beberapa yang sudah mengajukan berbekal jaminan (agunan) SK penetapan sebagai wakil rakyat.
Dengan agunan SK penetapan dari Gubernur Bali dan jaminan lainnya rata-rata satu anggota DPRD bisa meminjam dana segar mulai Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Pinjaman dibayarkan (angsuran) selama mereka menjabat lima tahun ke depan. Besaran angsuran per bulan berdasarkan nilai pinjaman dan langsung dipotong pendapatan.
Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Jembrana Made Sudantra terkait informasi ini dikonfirmasi wartawan Selasa (3/9), mengakui ada beberapa anggota dewan yang meminjam dana ke bank menggunakan SK penetapan sebagai wakil rakyat ini. Namun menurutnya tidak banyak, baru sekitar tujuh orang anggota yang mengambil formulir.
Ia menegaskan bahwa SK sebagai anggota DPRD itu bukan satu-satunya syarat untuk pinjaman dana dari bank. Tetapi juga disertai jaminan tambahan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.
Setwan menurutnya hanya memfasilitasi, semisal menyiapkan kitir gaji dan surat pernyataan. Surat yang harus ditandatangni itu terkait ketersediaan dipotong setiap bulan gaji atau pendapatan lainnya yang didapat dari DPRD.
Itu menurutnya baru mengambil formulir atau mengajukan, sedangkan untuk kelayakan atau berapa besaran dana yang bisa dipinjam, menjadi otoritas bank. Bilamana nantinya tidak berjalan sampai lima tahun, atau misalnya terjadi PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap dewan yang meminjam, dijamin dari asuransi. Tetapi itu merupakan kewenangan bank. (Surya Dharma/balipost)