SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat orang pimpinan DPRD Buleleng periode 2019-2024 ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Buleleng Rabu (4/9). Sesuai surat penugasan dari partai politik (Parpol) empat orang pimpinan definitif, Gede Supriatna (PDI-Perjuangan) menjabat sebagai Ketua DPRD Buleleng.

Sedangkan, Wakil Ketua ditetapkan Ketut Susila Umbara (Partai Golkar), Gede Suradnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Ni Made Putri Nareni (Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Rapat paripurna dengan agenda pengumuman nama pimpinan definitif dan fraksi tersebut dipimpin Ketua DPRD Sementara Gede Supriatna didampingi Wakil DPRD Sementara Ketut Susila Umbara. Hadir menyaksikan rapat tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dewa Ketut Manuaba bersama Tim Pakar DPRD Buleleng.

Dari 45 aggota DPRD “anyar” ini, satu diantaranya tidak hadir setelah dilantik pada 5 Agustus 2019. Setelah mengumumkan nama-ama pimpinan, wakil rakyat membahas terkait penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Baca juga:  Puan Maharani Tak Hadiri Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Hanya saja, aturan internal yang akan berlaku lima tahun tersebut dibahas dengan instan. Dewan menyatakan setuju tetap menggunakan tatib terdahulu dan hanya menyempurnakan klausul pasal tentang peraturan penggunaan busana adat Bali dan pemakaian Bahasa Bali dalam agenda sidang dewan.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai sidang menjelaskan, pertimbangan mengapa tata tertib terdahulu 100 persen dipakai dalam periode 2019-2024, karena tidak ada perubahan regulasi yang dijadikan acuan dalam penyusunan tatib tersebut. Selain itu, dasri hasil konsultasi ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) beberapa waktu lalu, kalau tidak ada permasalahan yang sifatnya prinisp, maka dizinkan tetap memakai tatib terdahulu.

Dengan hasil tersebut, setelah dibahas dengan peserta rapat, sehingga telah disepakati untuk mengesahkan tatib yang mengacu UU No. 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12. “Kita sempurnakan dengan memasukan pada pasal tentang pemakaian busana adat Bali dan pemakaian Bhasa Bali dalam sidang paripurna. Khusus untuk busana adat sudah mulai diterapkan dan demikian dalam sidang dan rapat dewan memakai Bahasa Bali dalam pengantar, dan materi teknis tetap berbahasa Indonesia,” katanya.

Baca juga:  PDIP Sapu Bersih Kursi Pimpinan AKD Tabanan

Terkait disiplin dan etika DPRD, Supriatna menyebut hal itu tetap mengacu klausul pasal pada tatib dewan yang lama. Ketentuan menyangkut perilaku wakil rakyat yang terhormat itu 100 persen tidak ada penyempurnaan.

Hal ini contohnya, terkait pemberian sanksi bagi anggota dewan yang malas bersidang. Sesuai tatib yang lama diatur, anggota dewan yang berturut-turut enam kali tidak hadir dalam sidang, baru dinyatakan melanggar disiplin.

Faktanya, setiap masa persidangan ada lima kali forum paripurna. “Tetap mengacu klausul pasal yang lama dan kalau sudah terbukti tidak hadir berturut-turut enam kali, maka sesuai tatib anggota dewan dapat dkenakan sanksi,” jelasnya.

Baca juga:  Jadi Pangkostrad Karena Dekat dengan Istana, Ini Tanggapan Maruli

Supariatna menambahkan, setelah pimpinan definitif ini, dewan akan mengusulkan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Bali melalui Bupati Buleleng. Setelah SK terbit, akan diagendakan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN), sehingga unsur pimpinan ini menjadi sah untuk mengawal lembaga dalam lima tahun masa jabatannya.

Setelah pelantikan unsur pimpinan itu, dewan belum juga bisa fokus melaksanakan tugas-tugasnya. Ini karena harus membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi, Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehrmatan (BK). “Kita tidak bisa menargetkan kapan waktu pimpinan definitif dilantik, karena sudah melibatkan lembaga lain, dan kalau sudah dilantik kita akan langsung bentuk AKD dan setelah itu baru fokus melaksanakan tugas dewan dalam penyelenggara pemerintahan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *