Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace memaparkan hasil kepemimpinan selama setahun di Art Center, Kamis (5/9). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati tercatat sudah mengerjakan 34 produk legislasi. Baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur sebagai dasar hukum agar kebijakan dan program Pemerintah daerah dapat diselenggarakan secara permanen dan memberi kepastian mengenai keberlanjutannya.

“Dengan demikian penyelenggara pemerintahan di daerah akan dapat mengelola kebijakan secara tertata dan terukur serta bisa mengikat semua pihak yang terkait. Demikian pula dengan dasar peraturan tersebut maka suatu pelaksanaan kebijakan dan program akan dapat diawasi oleh para pihak,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pidato gubernur tahun pertama pencapaian visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Kamis (5/9).

Sebanyak 34 produk legislasi yang dimaksud, antara lain 3 perda yang sudah diundangkan dan 5 ranperda yang sudah disetujui DPRD Bali pada 20 Agustus 2019 dan sedang diajukan untuk evaluasi di Kemendagri. Sementara 4 ranperda yang sedang dalam proses penyusunan dan finalisasi, 9 Pergub yang sudah ditetapkan, serta 13 Ranpergub yang sudah selesai dan sedang atau akan diajukan untuk evaluasi di Kemendagri. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kebutuhan Darah di Bali Sekitar 80 Juta Kantong Per Tahun

Berikut ini adalah rincian produk legislasi yang sudah dikerjakan dalam satu tahun kepemimpinan Koster-Ace :

1. Peraturan Daerah yang sudah diundangkan, sebanyak 3 Perda yaitu:
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025, yang ditetapkan/diundang-kan tanggal 5 Maret 2019.
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, yang ditetapkan/ diundang-kan tanggal 5 Maret 2019.
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang ditetapkan/diundang-kan tanggal 28 Mei 2019.

Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disetujui oleh DPRD Bali tanggal 20 Agustus 2019 dan sedang diajukan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 5 Raperda yaitu:
1. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenaga-kerjaan.
3. Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali.
5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dalam penyusunan dan finalisasi, sebanyak 4 Raperda yaitu:
1. Raperda tentang Standardisasi Pelayanan Kesehatan.
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
3. Raperda tentang Standardisasi Penyelenggara-an Kepariwisataan.
4. Raperda tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca juga:  Pemkab Diminta Tuntaskan Relokasi Korban Bencana

Peraturan Gubernur yang sudah ditetapkan/ diundangkan, sebanyak 9 Pergub yaitu:
1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, yang ditetapkan/ diundangkan tanggal 26 September 2018.
2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggara-an Bulan Bahasa Bali, yang ditetapkan/ diundangkan tanggal 26 September 2018.
3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah, yang ditetapkan/diundangkan tanggal 21 Desember 2018.
4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang ditetapkan/diundangkan tanggal 21 Desember 2018.
5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan Dan Industri Lokal Bali, yang ditetapkan/diundangkan tanggal 28 Desember 2018.
6. Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), yang ditetapkan/diundangkan tanggal 28 Desember 2018.
7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 tahun 2018 tentang Sistem Rujukan Terintegrasi Pelayanan Kesehatan, yang ditetapkan/ diundangkan tanggal 28 Desember 2018.
8. Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali, yang ditetapkan / diundangkan tanggal 12 Februari 2019.
9. Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali, yang ditetapkan/diundangkan tanggal 18 Juni 2019.

Baca juga:  Resmi Diluncurkan di Bali, 1.500 Unit Honda Genio Siap Dipasarkan Setiap Bulan

Rancangan Peraturan Gubernur yang sudah selesai dan sedang/akan diajukan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 13 Rapergub yaitu:
1. Rapergub tentang Pengelolaan Dana Desa Adat.
2. Rapergub tentang Pengelolaan Sampah di Sumber.
3. Rapergub tentang Pelindungan Danau, Sungai, Sumber Air, dan Pantai.
4. Rapergub tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
5. Rapergub tentang Bali Energi Bersih.
6. Rapergub tentang Kendaraan Listrik.
7. Rapergub tentang Pengelolaan Sistem Keamanan Bali Jagabaya.
8. Rapergub tentang Pelindungan terhadap Pura, Pratima, dan Simbol-simbol Keagamaan.
9. Rapergub tentang Pelindungan dan Pembudidayaan Tanaman Lokal dan Endemik Bali.
10. Rapergub tentang Pengendalian Toko Modern Berjaringan.
11. Rapergub tentang Penataan Lingkungan Jalan yang Bersih, Hijau, dan Indah.
12. Rapergub tentang Tata Niaga Kepariwisataan.
13. Rapergub tentang Standar Pelayanan Perijinan.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *