Suasana kemacetan di wilayah Kuta, Badung. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai upaya mengendalikan tingkat polusi udara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar uji emisi selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan ini menyasar kendaraan roda empat yang memakai bahan bakar bensin dan solar. Program ini diharapkan mampu memberikan pemetaan tentang kondisi kendaraan di Denpasar yang berpotensi menimbulkan polusi udara.

Sebanyak 2.359 sampel kendaraan telah mengikuti uji emisi. Dari jumlah ini, 2.227 dinyatakan lulus, sedangkan 132 belum memenuhi syarat batas maksimal. Rincian yang lulus, kendaraan bermotor berbahan bakar bensin 1.943 dan kendaraan berbahan bakar solar 284. Sementara yang tidak lulus, kendaraan berbahan bakar bensin 83 dan kendaraan berbahan bakar solar 49 unit.

Baca juga:  BMKG Akan Ukur Kualitas Udara Saat Nyepi

Kendaraan yang melaksanakan uji emisi pada hari pertama sebanyak 681 kendaraan berbahan bakar bensin dan 116 kendaraan berbahan bakar solar. Hari kedua, 722 kendaraan berbahan bakar bensin dan 78 kendaraan berbahan bakar solar. Hari ketiga, 623 kendaraan berbahan bakar bensin dan 139 kendaraan berbahan bakar solar.

Kadis DLHK Denpasar I Ketut Wisada mengatakan, Denpasar merupakan pusat kota dengan mobilitas yang cukup padat. Jadi, diperlukan pelaksanakan pengecekan rutin bagi kendaraan bermotor guna memastikan sisa pembakaran tidak memberikan dampak polusi udara.

Uji emisi bagi kendaraan bermotor di Denpasar merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan dalam mengontrol sisa pembakaran kendaraan dan kualitas udara sesuai Permen Nomor 41 Tahun 1999 dalam rangka menjaga kualitas udara. “Kegiatan ini sebagai upaya mengontrol udara, khususnya bagi kendaraan bermotor yang mempengaruhi udara. Sejauh ini kualitas udara di Kota Denpasar masih tergolong baik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar segera melaksanakan perawatan berkala secara rutin untuk memperbaiki emisi kendaraan di bengkel yang berstandar,” ujarnya.

Baca juga:  Dilaporkan ke Ombudsman, Direktur RSUD Bangli Angkat Bicara

Hasil uji emisi akan diserahkan kepada Dishub Denpasar sebagai rekomendasi saat pengecekan kir kendaraan. “Dari uji emisi ini kami terus mendorong masyarakat dan pengendara untuk rutin melaksanakan pengecekan. Seiring berjalannya waktu dan seringnya penggunaan, maka besaran kandungan gas sisa pembakaran pada mesin kendaraan dapat berubah,” jelasnya.

Wisada menambahkan, kendaraan telah lulus uji emisi akan diberikan stiker.
Sementara yang tidak lolos uji emisi direkomendasikan untuk melaksanakan perawatan di bengkel/dealer terkait. Uji emisi bertujuan mengukur gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Selain itu, dengan uji emisi pemilik dapat mengetahui analisa kandungan CO2, PM10, Pb, SOX, Nox, dan HC dalam gas buang.

Baca juga:  Pilkada Badung, Wilayah Potensi Konflik Dipetakan

Kegiatan uji emisi dilaksanakan sejak Selasa (3/9) di kawasan Jalan Raya Sesetan, Rabu (4/9) di kawasan Jalan Mahendradata, dan Kamis (5/9) di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *