Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pascatepergok dengan selingkuhan di salah satu hotel seputaran Kota Denpasar beberapa bulan lalu, oknum ASN berinisial M ternyata melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya berinisial E. E yang merupakan polwan di lingkungan Polres Gianyar akhirnya melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Intel Polres Gianyar AKP I.B. Dana Ginawa saat dimintai konfirmasinya, Kamis (5/9), membenarkan jajarannya seorang polwan di satuan Intel Polres Gianyar melaporkan kasus KDRT. Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Gianyar.

Baca juga:  Puluhan Personel dan Pecalang Amankan Sholat Ied di Tanah Aron

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan ditemui di ruangannya mengatakan, polisi sudah memeriksa terlapor bernisial M tersebut beberapa hari lalu. Menurut informasi, terlapor bertubuh kekar ini beberapa kali sempat mangkir dari panggilan polisi. “Beberapa hari lalu dia diperiksa, Senin kalau tidak salah,” ucapnya.

Menurutnya, kasus KDRT tersebut terjadi pasca-ASN bernisial M ini tepergok dengan selingkuhannya di seputaran Denpasar. Usai penggerebekan beberapa bulan lalu itu, terlapor sempat cekcok dengan istrinya berinisial E. Cekcok ini berujung aksi pemukulan terhadap polwan yang kini bertugas di satuan Intel Polres Gianyar. “Terlapor melakukan pemukulan pada bagian tubuh istrinya, ” ungkapnya.

Baca juga:  Saling Klaim Tanah Berakhir, Puri Kanginan Buka Penutup Jalan ke Kantor Disbud Buleleng

Sampai saat ini kasus KDRT itu masih ditangani jajaran Polres Gianyar. Namun, Kasat Reskirm Polres Gianyar masih membuka kesempatan mediasi bila kedua belah pihak mengupayakan perdamaian. “Upaya mediasi untuk damai kami persilakan, tetapi bukan kami yang memfasilitasi mediasi tersebut,” ujar Septiawan.

Bila kasus ini terus berlanjut, terlapor yang mantan pejabat di Kantor Camat Ubud dan diketahui masih tercatat sebagai ASN di Pemprov Bali, diancam Undang-undang KDRT No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:  Tanaman Cabai di Tabanan Teserang Antrax

Informasi lain menyatakan, ASN berinisial M sudah cukup lama pisah ranjang dengan istrinya. Bahkan, informasi kuat menyebutkan, saat ini M tinggal dengan selingkuhannya di perumahan seputaran Kecamatan Sukawati. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *