Pelaku pencurian (kanan) diamankan petugas kepolisian. (BP/ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Residivis I Wayan Suarjana alias Boy (30) dibekuk petugas kepolisian Polres Karangsem, Rabu (4/9). Pria asal Banjar Pakel, Desa Antiga, Manggis, Karangasem, ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Losa Lusiano Araujo, Kamis (5/9), mengungkapkan, sebelumnya pelaku mencuri ayam di wilayah Klungkung, membobol Toko Baim Phone Cell di Dusun Tengading, Desa Antiga, Manggis, milik I Ketut Dedy Cahyadi (27), dan mencuri kotak sesari dengan cara merusak di Pura Dalem Desa Antiga, Manggis. “Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang curian yang masih tersisa, seperti dua buah handphone merek Mito. Pelaku memang residivis karena sering melakukan aksi pencurian,” ujarnya.

Baca juga:  Rayakan HUT ke-12, Cellular World Ganti Logo

Araujo menegaskan, awal penangkapan Boy murni dari laporan pencurian di sebuah counter HP di daerah Manggis, bukan karena kasus mencuri sesari. Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui pernah mencuri sesari di salah satu pura di Manggis.

“Untuk kasus pencurian sesari, kami telah menerima laporan dari Bendesa Adat Antiga. Oleh karena sudah ada laporan, kasus ini akan kami kembangkan dan proses sesuai hukum,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Salah Jawab Ini, Tiga Orang Pemalsu Suket Antigen Diamankan di Pelabuhan Padangbai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *