SEMARAPURA, BALIPOST.com – Enam fast boat yang melalui rute penyeberangan dari Pelabuhan Benoa menuju Nusa Penida, menjadi sorotan DPRD Klungkung. Sebab, keenamnya masih nunggak dana retribusi yang seharusnya disetorkan kepada Dinas Pariwisata, setelah dipungut dari Pelabuhan Benoa. Pengusaha kapal cepat itu diminta segera melunasi agar dananya masuk ke Dinas Pariwisata sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Anggota Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana, Kamis (5/9), minta Pemkab Klungkung lebih berani dan tegas kepada fast boat tersebut. Jangan dibiarkan tunggakan sejak tahun 2018 itu terus berlarut-larut. Apalagi menunggaknya sudah cukup lama. Dia juga berharap setiap pengusaha fast boat memiliki kesadaran sendiri untuk melakukan kewajibannya. “Ini amat berkaitan dengan upaya penambahan PAD,” kata politisi Gerindra ini.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Nengah Sukasta saat dimintai konfirmasinya perihal ini, membenarkan adanya tunggakan enam pengusaha fast boat. Tunggakan dana yang belum disetorkan ke Dinas Pariwisata mencapai Rp 2,6 miliar. Tunggakan ini bukan dari upaya pengenaan retribusi sebagaimana pemberlakuan perda yang baru, tetapi merupakan retribusi terhadap wisatawan yang diterapkan dengan tarif lama.
Menurutnya, retribusi dari wisatawan itu tidak disetorkan oleh pengusaha ke daerah sejak September 2018 lalu. “Sebelum Juli 2019, penarikan retribusi terhadap wisatawan yang akan menuju Nusa Penida hanya dipungut di Pelabuhan Benoa. Jadi, masih memakai tarif lama. Menindaklanjuti ini, kami sudah tiga kali melayangkan surat ke pengusaha fast boat agar tunggakannya segera dilunasi,” ujar Sukasta.
Upaya tersebut direspons positif oleh sejumlah pengusaha fast boat. Beberapa dari mereka sudah mengkonfirmasi siap menyetorkannya ke Dinas Pariwisata. Hanya, Dinas Pariwisata Klungkung menolak merilis nama keenam pengusaha tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhitung mulai 1 Juli 2019 semua wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida dikenakan pungutan retribusi dengan tarif baru. Pengenaan retribusi ini merujuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan masing-masing Rp 25.000/orang dewasa dan Rp 15.000/anak-anak. (Bagiarta/balipost)