Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemilihan perbekel (pilkel) di 14 desa di Kabupaten Bangli bakal dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Sebab, hingga masa perpanjangan pendaftaran calon berakhir 4 September lalu, jumlah calon perbekel kurang dari dua orang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bangli, ke-14 desa yang bakal menggelar pilkel dengan musyawarah mufakat berada di dua kecamatan yakni Susut dan Kintamani. Di Kecamatan Susut tercatat Desa Penglumbaran dan Desa Tiga, sedangkan di Kecamatan Kintamani meliputi Desa Abang Songan, Belancan, Bunutin, Kutuh, Langgahan, Lembean, Mangguh, Pinggan, Satra, Subaya, Sekardadi, dan Ulian. Di ke-14 desa ini jumlah bakal calon yang mendaftar hanya satu orang atau tunggal.

Baca juga:  Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Mengacu Tanggal Penetapan

Sementara itu, 36 desa lainnya akan menggelar pilkel serentak pada Oktober mendatang dengan sistem pemilihan langsung. Sesuai data Dinas PMD, jumlah calon di 36 desa tersebut bervariasi antara dua hingga lima orang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra ketika dimintai konfirmasinya, Kamis (5/9), mengatakan, mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Bangli Nomor 140/504/PEM tentang jumlah minimal calon dan calon perbekel dari ASN, disebutkan bahwa jika calon perbekel yang memenuhi persyaratan kurang dari dua orang calon setelah perpanjangan waktu pendaftaran, maka pelaksanaan pemilihan dapat dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan calon tunggal melalui opsi setuju atau tidak setuju.

Baca juga:  KPK Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Penggiringan Opini Kasus Nurdin

Menurutnya, pelaksanaan musyawarah mufakat bersamaan dengan jadwal pemungutan suara telah ditentukan sebelumnya. Jika dalam musyawarah mufakat tidak bisa menetapkan calon perbekel terpilih, pelaksanaan pilkel dengan calon tunggal melalui opsi setuju atau tidak setuju. Pilkel melalui opsi setuju atau tidak setuju dilangsungkan paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan musyawarah mufakat.

Riana menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran bakal calon perbekel berakhir 4 September lalu. Tahap selanjutnya adalah penetapan calon perbekel. Berdasarkan jadwal, penetapan bakal calon akan dilaksanakan 9 September. (Swasrina/balipost)

Baca juga:  Polres Bekuk Tiga Penyalahguna Narkotika di Manggis dan Kubu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *