DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing, khususnya yang berasal dari Rusia, semakin banyak didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar. Pada Kamis (4/9), Alexsndr Ganin (29) yang juga asal Rusia, turut diadili di PN Denpasar.
JPU Cokorda Intan Merlany Dewi, di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, membacakan dakwaannya yang dihadapi pria yang mempunyai pekerjaan arsitek itu. Yakni, terdakwa diadili kasus kepemilikan hasish seberat 0,66 gram brutto atau 0,29 gram netto.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan, kasus itu terungkap saat polisi menerima informasi adanya jual beli narkoba di seputaran Tibubeneng, Kuta Utara, yang kala itu diduga melibatkan orang asing. Pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30, melihat target operasi, yakni terdakwa yang dipanggil Alex melintas mengendarai sepeda motor.
Ia dibuntuti polisi saat melintas di Jalan Semat hingga Gang Pucuk Merah, di sebuah guest house. Selang 10 menit, Alex diamankan di kamarnya nomor 11.
Di sana ditemukan beberapa potongan aluminium foil, juga daun kering di dalam minoxidil, satu paketan padatan hasish warna coklat, bungkusan tembakau dan barang bukti lainnya. Hasil interogasi, kata jaksa, barang bukti itu diakui milik terdakwa. Dan terdakwa Alexsndr Ganin mengaku membeli hasish itu dari Vladimir seharga Rp 750 ribu. (Miasa/balipost)