DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir freelance, terdakwa Miftachul Ulum (26) Kamis (5/9) diganjar pidana penjara selama 11 tahun. Majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dihukum selama 11 tahun, majelis hakim PN Denpasar ini juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati, sebelumnya menuntut supaya Miftachul dipidana penjara 14 tahun. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Sehingga dalam putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.
Miftachul divonis bersalah karena memiliki sabu-sabu sebanyak 9 paket, dengan berat keseluruhan 72,58 gram netto. (Miasa/balipost)