pegawai
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Warga Negara (WN) Australia Susan Leslie O’Brien (49) sebagai tersangka, masih di Satlantas Polres Jembrana. WN Australia yang menabrak pengendara motor tersebut hingga Kamis (5/9) masih dititip di Rutan Kelas IIB Negara.

Kasatlantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widyatmoko kepada wartawan mengatakan terkait berkas kasus lakalantas dengan tersangka WN Australia masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Sedangkan tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Negara dikarenakan tidak adanya tempat representatif di tahanan Polres Jembrana.

Baca juga:  Divonis Bersalah, Ketua Kelompok Tani Dipenjara Setahun

Terkait berkas menurutnya segala kelengkapan sudah hampir rampung. Keterangan saksi di lapangan serta tersangka juga sudah lengkap.

Tetapi masih ada beberapa yang masih dilengkapi seperti penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti. “Sesegera mungkin kami limpahkan,” ujar AKP Yoga.

Susan yang berkewarganegaraan Australia ini ditetapkan tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di jalan Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Rabu (14/8). Susan yang mengemudikan mobil menabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Mobil yang dikemudikan tersangka saat itu menyalip truk di depannya.

Baca juga:  Membandel, Pedagang Bermobil Diberikan SP 3

Akibat kecelakaan itu, Rizqi Akbar Putra (19), pengendara motor asal Banyuwangi meninggal dunia. Susan ditetapkan menjadi tersangka dengan melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009.

Diduga kecelakaan ini akibat pengemudi mobil tidak berhati-hati sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan yang lain. Tersangka, juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *