DENPASAR, BALIPOST.com – Yapiyanto (38), pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu wisata, mulai diadili di PN Denpasar, Jumat (6/9). Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa mengatakan, terdakwa diadili atas dugaan kepemilikan dua jenis narkotika yakni sabu-sabu dan ekstasi.
Dalam perkara ini, terdakwa disebut secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 9 platik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 1,62 gram dan ekstasi 7 butir ekstasi seberat 2,03 gram. Yupiyanto dalam kasus ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) UU yang sama.
Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada saat hendak menjual narkotika sekitar pukul 20.00 Wita di depan Toko Baron, Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Kala itu terdakwa yang tinggal di Jalan Ceningan Sari, Gang Garuda, Sesetan, berjalan kaki menuju Toko Baron dengan membawa 1 klip sabu-sabu yang rencananya diserahkan kepada seorang pembeli. Namun, dia keburu ditangkap polisi.
Di kamar kos terdakwa ditemukan beberapa barang bukti berupa 8 paket plastik berisi sabu-sabu dan 7 butir ekstasi yang sudah dibagi dalam beberapa kemasan, serta barang bukti berkaitan seperti bong dan timbangan elektrik. Barang itu dibeli dari seseorang bernama Marsudi. (Miasa/balipost)