Dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Polres Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Res Narkoba Polres Jembrana. Keduanya berhasil dibekuk petugas bermula dari informasi masyarakat. Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Res Narkoba AKP Komang Muliyadi dalam keterangan pers, Jumat (6/9), mengungkapkan, kedua pelaku yakni Putu Suartika alias Apel (40) dan Komang Ardiawan (34) alias Mang Ndul.

Senin (19/8) dini hari lalu tim opsnal dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah kedua pelaku di Baluk. Petugas mengintai rumah Mang Ndul yang sejak semula kelihatan sepi, namun lampunya menyala.

Baca juga:  Independence Day Ride 2021, Taklukan Tiga Pulau Bersama Honda Rebel

Sekitar pukul 01.00 Wita tiba-tiba Apel keluar rumah. Saat itulah Apel ditangkap dan digeledah. Polisi menemukan HP merk Haier Andromax di saku kanan celana dan di tanah dekat penggeledahan ditemukan HP Aldo. Ketika dibuka berisi dua plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam kamar ditemukan rekannya Mang Ndul yang sedang duduk-duduk. Mang Ndul juga digeledah badannya, namun tidak ditemukan apa-apa. Selanjutnya plafon kamar tidur milik Mang Ndul digeledah. Di sini ditemukan dompet warna merah berisi satu buah bong, satu buah korek api gas, satu buah gunting, dan satu buah potongan pipet plastik warna putih.

Baca juga:  Hampir Dua Minggu Rumah Tertimbun Longsor Tak Ditangani, Korban Minta Bantuan Alat Berat

Pengakuan Apel, dua plastik yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Sementara satu buah bong, satu buah gunting, satu korek api, satu buah potongan pipet plastik warna putih, dan satu dompet kain warna merah adalah kepunyaan Mang Ndul. Pengakuan Apel, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bernama Doyok dengan sistem tempel.

“Putu Suartika ini seorang petani dari Banjar Berawan Tangi, Desa Tuwed, dan Komang Ardiawan dari Baluk, Negara. Mereka dijerat pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Wakapolres. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Operasi Antik Agung, Polres Gianyar Tangkap Pengguna dan Pengedar SS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *