DENPASAR, BALIPOST.com – Optimisme atas kinerja Koster-Ace menguat. Dalam setahun pertama pemerintahan, publik semakin yakin penjabaran Nangun Sat Kerthi Loka Bali akan mengantarkan Bali menuju keharmonisan. Sinergi pun diharapkan menjadi pondasi untuk memastikan Bali tetap ajeg.
Koster-Ace saat pidato satu tahun pemerintahannya mengaku berpacu dengan waktu untuk merancang pondasi pembangunan dan pengawalan terhadap Bali. Regulasi dan program-program penataan infrastruktur serta tata kelola pemerintahan diharapkan mampu menjadi gerakan terukur menjaga Bali.
Dalam satu tahun masa kepemimpinan, Koster-Ace tercatat sudah mengerjakan 34 produk legislasi. Baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur sebagai dasar hukum agar kebijakan dan program Pemerintah daerah dapat diselenggarakan secara permanen dan memberi kepastian mengenai keberlanjutannya.
“Dengan demikian penyelenggara pemerintahan di daerah akan dapat mengelola kebijakan secara tertata dan terukur serta bisa mengikat semua pihak yang terkait. Demikian pula dengan dasar peraturan tersebut maka suatu pelaksanaan kebijakan dan program akan dapat diawasi oleh para pihak,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan pidato gubernur tahun pertama pencapaian visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Kamis (5/9).
Sebanyak 34 produk legislasi yang dimaksud meliputi 3 perda yang sudah diundangkan, 5 ranperda yang sudah disetujui DPRD Bali pada 20 Agustus 2019 dan sedang diajukan untuk evaluasi di Kemendagri, 4 ranperda yang sedang dalam proses penyusunan dan finalisasi, 9 Pergub yang sudah ditetapkan, serta 13 Ranpergub yang sudah selesai dan sedang atau akan diajukan untuk evaluasi di Kemendagri.
Selain produk legislasi, juga telah dilaksanakan berbagai program/kegiatan sebagai implementasi langsung dari visi. Dalam bidang pangan, sandang dan papan berbagai langkah nyata telah dilakukan di antaranya pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal, membangun kerja sama (MoU) antara kelompok tani (sebagai produsen) dengan hotel, restoran, dan pasar swalayan (sebagai konsumen) dalam pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal serta mengembangkan industri arak Bali di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Tabanan.
Dalam bidang kesehatan, orang nomor satu ini menyampaikan telah dibangun gedung Pusat Pengolahan Pascapanen Tanaman Obat (P4TO) dan perlengkapannya sebanyak 3 unit di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Tabanan, yang akan menjadi pusat pengembangan produk obat tradisional Bali (herbal/Usadha Bali). Di samping itu, juga dibangun gedung unit Layanan Kanker Terpadu di Rumah Sakit Bali Mandara serta pembangunan gedung unit rehabilitasi narkoba.
“Kita punya lontar dan sastra terkait pengolahan pengobatan herbal tapi tidak dikembangkan sebagai sumber daya ekonomi, untuk itu produk herbal kita berdayakan. Bali juga provinsi pertama yang pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang sudah mencapai 97.12% Universal Health Coverage (UHC),” katanya.
Selanjutnya dalam bidang desa adat, Gubernur Koster menyampaikan untuk pertama kali dalam sejarah, desa adat berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dalam bidang pariwisata, pria kelahiran Sembiran, Buleleng ini mengatakan arah pembangunan pariwisata berorientasi pada pariwisata berbasis budaya dan berkualitas.
Melaksanakan penertiban tata niaga pariwisata seperti menertibkan wisatawan yang melanggar aturan, antara lain; praktik jual beli kepala, bisnis wisata ilegal, bisnis wisata murahan yang dapat merusak citra dan pasar pariwisata Bali. Melaksanakan kegiatan Balingkang Kintamani Festival di Kabupaten Bangli, yang dilaksanakan pada 6 Februari 2019.
Kemudian, melaksanakan Lomba Makepung Gubernur Cup di Kabupaten Jembrana, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2019, setiap tahun. Merancang kebijakan standardisasi penyelenggaraan kepariwisataan secara komprehensif, serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/ kota menertibkan usaha pariwisata yang melanggar Peraturan Daerah.
“Saya konsisten mengerahkan Satpol PP untuk menertibkan hal ini, untuk itu saya minta dukungan semua pihak terutama PHRI untuk mendukung penertiban ini, jadi gak ada lagi itu wisatawan yang nakal atau jual beli kepala yang merusak citra Bali,” tegasnya.
Pada bidang infrastruktur, Gubernur Koster mengakui saat ini tengah melakukan pembangunan infrastruktur di antaranya pembangunan shortcut ruas jalan Mengwitani-Singaraja titik 3-4 dan titik 5-6 yang akan selesai bulan Desember tahun ini. Selanjutnya, pembangunan shortcut akan dilanjutkan pada titik 7, 8, 9, dan 10 yang akan selesai pada 2020.
Selanjutnya ditambah pembangunan jalur titik 11 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Pembebasan lahan memakai dana dari APBD Provinsi Bali, sedangkan pembangunan jalan memakai dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain pembangunan shortcut, juga akan dilakukan pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo untuk Kapal Cruise, pada tahun 2019 dengan skema pendanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan dan pihak ketiga, yang akan selesai tahun 2020. Mengadakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk pengelolaan Pelabuhan Cruise di Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem serta pembangunan Dermaga Segitiga Sanur-Denpasar ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kabupaten Klungkung Tahun 2019.
“Di bidang teknologi informasi saya sudah melaunching penyediaan layanan Wifi gratis dengan target 1.813 titik dengan realisasi 860 titik atau 47,49% untuk semua desa adat, Puskesmas, objek wisata, dan SMA/SMK/SLB se-Bali untuk mendukung aktivitas muda milenial Bali,” kata Gubernur Koster.
Dalam satu tahun kepemimpinannya bergandengan dengan Wagub Cok Ace, Gubernur Koster juga telah menyelesaikan berbagai masalah serius yang menjadi perhatian publik. Di antaranya memastikan bahwa rencana Reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan, teguran keras kepada PT Pelindo untuk tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II serta melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap dampak yang terjadi dan membangun revetment pada hasil reklamasi yang sudah dilakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove serta memastikan bahwa rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis panas bumi (geothermal) di kawasan Bedugul tidak akan dilaksanakan, sesuai dengan pembicaraan dan kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Menteri ESDM. (kmb/balipost)