DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar gembira terkait rencana pembangunan Bandara Bali Utara (BBU) datang dari kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (8/9). Masyarakat Desa Adat Kubutambahan yang pada kesempatan itu diwakili Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea bersama beberapa prajuru lainnya menyampaikan surat Kesepakatan Penyerahan Pemanfaatan Lahan Duwe Pura Desa Kubutambahan seluas kurang lebih 370 Ha (hektare) sebagai lokasi pembangunan Bandara internasional kedua di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster pun menyambut baik dan mengapresiasi maksud baik masyarakat Desa Adat Kubutambahan tersebut. Ini diharapkan bisa mempercepat proses penetapan lokasi dibangunnya Bandara di Bumi Panji Sakti tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih atas antusiasme masyarakat Desa Adat Kubutambahan dengan menyampaikan kesepakatan ini. Jika disetujui semoga mempercepat penetapan lokasi (penlok), sehingga bandara baru bisa segera dibangun, yang tentunya bisa membawa dampak pemerataan pembangunan dan pemerataan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Bali Utara, yang saat ini lebih dominan di Bali Selatan,” cetus Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini.
Lebih jauh, Gubernur Koster menyampaikan hal ini sebagai kabar yang menggembirakan pasca turunnya Tim Teknis dan Evaluasi dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk mengecek titik koordinat lokasi Bandara Internasional Bali Utara di Desa Kubutambahan dan Desa Bukti, Kamis (5/9). Selanjutnya kesepakatan ini akan disampaikan Gubernur Koster, Senin (9/9) dihadapan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi sebagai sebagai bahan pertimbangan saat dirinya bersama Bupati Buleleng Agus Suradnyana diundang ke Jakarta untuk membahas lebih lanjut terkait rencana pembangunan Bandara tersebut.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang turut mendampingi rombongan prajuru Desa Adat Kubutambahan menyampaikan hal serupa. Kesepakatan tersebut akan disampaikannya dihadapan Menteri Perhubungan, yang tentunya menjadi pertimbangan yang memperkuat penetapan lokasi di Kubutambahan. “Jika masyarakat sudah setuju dan sepakat, tentu ini memperkuat keputusan pusat. Sekarang tergantung hasil Feasibility Study (FS) layak dan tidaknya. Semua tergantung keputusan dari pusat, tapi saya dan Pak Gubernur akan terus berjuang. Semoga bisa goal, kami mohon doa semeton Bali semuanya,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea menjelaskan penyampaian kesepakatan tersebut untuk mempercepat terealisasinya pembangunan bandara di Bali Utara. Agar nantinya bisa memberikan dampak peningkatan ekonomi khususnya bagi krama Desa Adat Kubutambahan.
Lebih jauh, Ia menyampaikan kendala yang dihadapi terkait keberadaan lahan duwe pura Desa tersebut yang sudah disewakan kepada PT. Pinang Propertindo dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). “Terkait aspek legalitas kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, semua yang berwenang, terkait kondisi lahan tersebut saat ini. Agar dimediasi penyelesaian perjanjian sewa kontrak tersebut, apakah nantinya disepakati ganti rugi, atau penyertaan modal karena sudah memiliki hak atas HGB dan sebagainya,” ujarnya.
Nantinya Pemprov Bali bersama PT. Pinang yang bermusyawarah. “Semoga menemukan jalan keluar terbaik, yang tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kami,” tutur Warkadea yang juga didampingi Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. (kmb/balipost)